Sulandri menjelaskan, pembayaran dilakukan dengan empat tahap, yakni pertama, pada tanggal 18/9/2021, di rumah DA di Dusun Beran, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), Kedua pada tanggal 18 Nopember 2021 Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), Ketiga pada tanggal 21/01/2022 Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan terakhir yang Keempat kalinya tanggal 11 Pebruari 2022 Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah) semuanya berkwitansi.
Baca Juga: DPO 3 Tahun, Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah
Awalnya, kata Sulandri (korban red) dikenalkan dengan Sony yang juga menawarkan sebidang tanah sawah, kemudian dikenalkan dengan DA dan diajak kerumahnya.
Menurut Sulandri, awalnya tidak kenal dengan DA, akan tetapi dikenalkan Sony, yang juga merupakan klien dari DA.
Setelah korban menceritakan kejadian, pelaku menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut milik Yahman dan DA.
Baca Juga: Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Penggelapan Uang 800 Juta, Modus Modal PB Sawit, Ternyata Untuk !
Lebih lanjut korban mengatakan, setelah menyerahkan sejumlah uang dan meyakinkan bahwa tanah sawah tersebut milik Sulandri.
“Sudah hampir dua tahun ini mas. Saya tidak bisa menggarap tanah tersebut,” ucap Sulandri.