hukum

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara Inisial DA Dipanggil Satreskrim Polres Nganjuk

Senin, 26 Februari 2024 | 19:38 WIB
Peradi kediri ketika mendampingi terlapor oknum pengacara berinisial DA (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya memanggil dan memeriksa oknum pengacara dengan inisial DA untuk dimintai keterangan, pada Senin (26/2/2024) menyusul kasus dugaan penipuan yang dilakukan.

“Hari ini sudah kami panggil DA didampingi puluhan advokat dari Peradi Kediri Raya,” kata Kanit Pidum 1 Iptu Imam Sutrisno saat ditemui di depan kantor Satreskrim Polres Nganjuk, Senin (26/2/2024) siang.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Gendam di Srengat

Disinggung sejauh mana perkembangannya, Iptu Imam mengatakan, ini baru awal dan prosesnya masih panjang. “Sabar ya mas, karena ini butuh waktu,” ucapnya.

Sementara itu, Budiarjo Ketua Peradi Suara Advokasi Indonesia saat diwawancarai mengatakan, agenda hari ini Senin (26/2/2024) pihaknya bersama tim suara advokasi Indonesia sebanyak 30 orang dalam rangka pendampingan pembelaan hukum terkait laporan dari pihak ketiga ke salah satu anggotanya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Perawang Berhasil Diamankan Tim Opsnal Gabungan Polres Siak 

Menurut Budiarjo, karena isu saat ini yang berkembang di media itu liar, seakan-akan menghakimi anggotanya bersalah, oleh karena itu pihaknya melakukan klarifikasi. “Sebab masalah ini adalah peristiwa hukum, ataupun bukan peristiwa hukum, ataupun kalau ini peristiwa hukum sesuai yang dilaporan apa tidak,” kilahnya.

“Dalam proses hukum ini sesuai dengan on the truck fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” jelas Budiarjo.

“Kalau untuk proses pembelaan, tentunya, bagaimana klien kami unsurnya tidak terpenuhi terkait apa yang dilaporkan pihak terlapor,” ungkap Budiarjo.

Baca Juga: Ketua Peradi Asep Kecewa, Kejaksaan Bungkam Soal Jalan Rusak Yang Timbulkan Banyak Korban Jiwa

Dilansir dari situs media www.jatimharini.co.id sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul "Merasa Ditipu Oknum Pengacara Terkait Jual Beli Lahan, Warga Banaran Wetan Lapor ke Polres Nganjuk" salah satu oknum pengacara di Kabupaten Nganjuk berinisial DA resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk.

DA dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Sulandri (39), warga Dusun Alastuwo, Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Di Rakernas IV Peradi SAI, Bagja Terangkan Kewenangan Bawaslu sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu

Dalam berita tersebut Sulandri menuturkan, peristiwa ini terjadi saat proses pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Banaranwetan, seluas 1.400 meter persegi atau 100 ru dengan harga Rp 106.000.000,- (Seratus enam juta rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini