hukum

Kanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Harmonisasi Raperda

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:23 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan DPRD

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rangka konsultasi harmonisasi peraturan daerah inisiatif DPRD di Ruang Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (21/2).

Tim DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Sumbawa Humadul Asasih dan diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi.

Humadul Asasih mengatakan, kunjungan tim dimaksudkan untuk konsultasi terkait dengan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah diajukan yakni Raperda Penataan Desa Kabupaten Sumbawa, Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti BSK Kumham yang Pertama, Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Policy Talks

Ignatius MT Silalahi menuturkan, dengan berlakunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu adanya sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah agar dapat menghasikan peraturan daerah yang berkualitas.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB M Amin Imran mengatakan, 3 rancangan peraturan daerah tersebut sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan kanwil kemenkumham NTB dan masih dalam tahap perbaikan.

"Jika sudah final kami akan menginformasikan hasil harmonisasi raperda tersebut," imbuh Imran.

Baca Juga: Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan DPMPTSP Kota Mataram Dalam Penerapan P2HAM

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum Dan HAM di daerah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai fasilitator dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sehingga peraturan daerah tersebut dapat harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Langkah itu ditempuh agar regulasi di tingkat daerah yang dilahirkan menjadi regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Akuntabel

"Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta menyejahterakan masyarakat di pusat maupun daerah," ujar Yasonna.

Tags

Terkini