Bali, NAWACITA- Warga Negara Asing (WNA) yang menampar salah satu staf Imigrasi di Bali,Auj-e Taqaddas? Setelah mengajukan banding, Taqaddas akhirnya dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Bali.
Perempuan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (29/5/2019), Taqaddas tiba sekitar pukul 13.00 Wita. Dia keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Badung warna hijau didampingi jaksa dan juga petugas Imigrasi.
Taqaddas terlihat lebih tenang dari biasanya. Dia berjalan menuju lapas tanpa marah-marah seperti saat proses persidangan.
Intel Kajari mengatakan setelah ada putusan PT tanggal 8 Mei 2019 dan terdakwa sudah menerima, kami jaksa juga menerima kami bisa laksanakan eksekusinya. Pada hari ini 29 Mei.
Sebelumnya diberitakan, Taqaddas divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Taqaddas dinyatakan bersalah melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP.