Bandung NAWACITA - Terdakwa kasus penganiyaan anak laki-laki, Bahar bin Smith mengeluarkan kata-kata ancaman yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ancaman itu dilontarkan Bahar usai menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Bandung, Kamis (14/3).
Dalam persidangan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya, Bahar mengaku merasa ketidakadilan atas hukuman yang dia terima.
Bahar kemudian mengancam Presiden Jokowi.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar sambil meninggalkan ruang sidang.
Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar, tanpa menjelaskan secara rinci maksud kata-kata ancamannya itu.
Dia pun meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki.
Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.