hukum

208 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Rabu, 6 Maret 2019 | 13:10 WIB
Denpasar NAWACITA – Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas Kelas II-A Denpasar, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. Remisi khusus diberikan kepada sebanyak 208 narapidana tersebut sesuai Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) terkait pemberian remisi khusus.

Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan mengungkapkan, awalnya napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut jumlahnya 242 orang, namun yang sudah keluar SK-nya ada 208 napi.

"Dari 242 orang narapidana yang kami usulkan mendapat remisi khusus Nyepi 2019, baru 208 yang sudah keluar SK-nya dan sisanya 34 orang masih menunggu dari Dirjen Pas," kata Tonny di Denpasar, Rabu (6/3).

Tonny menjelaskan, dyang sudah memperoleh SK tersebut, 3 narapidana diantaranya langsung dinyatakan bebas (Remisi Khusus II). Sedangkan, sisanya 205 orang mendapat remisi khusus pengurangan hukuman.

Tonny menegaskan 205 orang narapidana yang mendapat pengurangan hukuman itu berkisar dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

"Narapidana yang telah keluar SK Dirjen Pas, untuk mendapat remisi khusus Nyepi ini, tercatat 182 orang mendapat remisi normal dan sebanyak 26 orang diberikan remisi PP 99 Tahun 2012," katanya.

Pihaknya juga mengusulkan tiga narapidana asing yang juga diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi, yakni seorang warga Rusia bernama Sergei Cherykh yang dipidana 11 tahun penjara, yang diusulkan besaran remisi Nyepi selama satu bulan 15 hari.

Selain itu, ada narapidana warga India bernama Nandagopal Akkineni, juga diusulkan untuk mendapat remisi Nyepi selama satu bulan 15 hari, dimana dirinya divonis sepuluh tahun penjara.

"Satu lagi ada seorang warga Malaysia bernama Sargunan M. Suppiah juga diusulkan agar mendapat remisi khusus Nyepi satu bulan, dimana dia telah divonis hakim bersalah 12 tahun penjara," kata Tonny.

Selain itu, Tonny juga menuturkan ada 347 orang warga binaan LP Kerobokan tidak diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi, karena sebanyak 200 orang masih berstatus tahanan.

Sisanya, 147 orang narapidana belum memenuhi syarat karena belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan masa pidana dan ada yang menjalani pidana kurungan pengganti denda (BIIIS).

Di Lapas Kerobokan, terdapat 589 orang warga binaan terdiri dari narapidana (389 orang) dan tahanan (200 orang) beragama Hindu dari total jumlah warga binaan yang menghuni lapas mencapai 1.635 orang.

Tags

Terkini