hukum

Mahfud MD: Emak-Emak Penyebar Hoaks di Karawang Bukan Urusan Bawaslu

Kamis, 28 Februari 2019 | 09:32 WIB
Jakarta NAWACITA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan kasus tiga ibu-ibu yang melakukan kampanye hitam di Karawang dengan menyebarkan hoaks pasangan capres Jokowi – Ma’ruf Amin, bukan urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka murni dijerat pelanggaran undang-undang ITE.

"Jadi begini, tiga "emak-emak" di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon yang manapun tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu yaitu UU ITE," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).

Karena itu, Mahfud menegaskan, kasus itu memang bukan urusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Siapa pun bisa melakukan itu dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu. Bukan karena pemilu juga, jadi menurut saya sudah benar polisi itu tinggal sekarang pembuktian dan pembelaan dirinya nanti saja lah di pengadilan," ucap Mahfud.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan ketiga orang di dalam video kampanye itu sebagai tersangka.

Kedatangan Mahfud ke gedung KPK Jakarta untuk membahas soal pemberantasan korupsi dengan pimpinan KPK.

Diketahui, sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan ketiga orang di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, menjadi tersangka.

"Kaitannya sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap dibantu oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus terkait dengan putusan dari Bawaslu tentang dugaan laporan awal," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (26/2).

Saat ini, ketiganya berinisial ES, IP dan CW tersebut berasal dari Kabupaten Karawang yang sudah ditahan di Polres Karawang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Trunoyudo hingga saat ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Sekarang kami sudah ada "device" masing-masing pihak perannya, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," ucapnya.
Sementara Bawaslu RI menyatakan dugaan kasus kampanye hitam emak-emak di Karawang tersebut saat ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, yakni polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa.

Jika memang kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kata Abhan, maka akan menjadi ranah Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu.

Sebaliknya, jika tidak muncul tindak pidana pemilu maka kasus itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan.

"Jika tidak muncul tindak pidana pemilu, maka jadi kewenangan kepolisian, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," jelas Abhan.

Tags

Terkini