Surabaya NAWACITA - Polda Jawa Timur memeriksa tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angle selama 12 jam, sebelum artis FTV tersebut mulai ditahan, Rabu (30/1).
Sementara Vanessa sekeluar dari ruang pemeriksaan, terlihat lemah dan gontai. Ia seperti hampir pingsan. Vanessa harus dibopong penyidik dan pengacaranya karena saking lemahnya, hingga kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Minggirlah, ini hampir pingsan ini," kata salah satu pengacara Vanessa di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Sebuah mobil milik penyidik telah disiapkan di depan ruangan. Vanessa pun langsung dilarikan ke UGD RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan, hari Rabu (30/1), Vanessa mulai ditahan.
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Frans Barung dikutip dari detik.com, Rabu (30/1)
Pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Di mana usai diperiksa nanti, VA tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.
"Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," tegas Barung.
Penahanan ini karena terapan pasal 27 ayat 1 UU ITE, di mana ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," paparnya.
Tak hanya itu, ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui VA beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," ujarnya.