Jakarta NAWACITA – Permintaan kasasi terdakwa Ramadhan Pohan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ramadhan, politikus Partai Demokrat terbukti melakukan tindakan penipuan senilai 15 miliar, sehingga divonis 3 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 27 Oktober 2017 menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018.
Kasus Ramadhan Pohan terjadi pada tahun 2016, saat ia mencalonkan diri menjadi Walikota Medan periode 2016. Ramadhan pun pinjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah untuk biaya kampanye.
Namun ternyata, ada niat tidak baik Ramadhan, lantaran ia melunasi hutangnya dengan memberikan cek kosong. Pinjam meminjam itu berbuntut panjang. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PN Medan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Namun MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Ramadhan Pohan.
"Amar putusan JPU NO (Ditolak), TDW (Terdakwa) TOLAK," seperti dikutip dari laman resmi Mahkamahagung.go.id, Minggu (20/1/2019).
Perkara nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.
Dengan demikian, MA memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis Ramadhan Pohan dengan pidana 3 tahun penjara. Ramadhan Pohan terbukti menipu Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15,3 miliar.