Jakarta NAWACITA – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan belum mengetahui secara jelas soal alasan pembebasan terpidana Abu Bakar Ba’syir.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait rencana pembebasan pendiri pondok pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
"Belum ada. Sampai saat ini belum ada laporan," kata Abdul, Jumat (18/1).
Ia juga mengatakan, belum tahu mekanisme apa yang ditempuh pemerintah untuk membebaskan Ba'asyir. Apakah pembebasan bersyarat atau grasi.
"Mungkin ada upaya lain, tapi kita belum tahu. Kita akan konfirmasi apakah pakai grasi," katanya.
Menurut Abdul, grasi terhadap Ba'asyir memang sudah diajukan sejak ditahan di Nusakambangan. Namun hingga kini belum ada tembusan grasi dimaksud.
"Kalau ada surat atau keputusan atau grasi presiden bisa saja segera bebas. Tapi kita belum ada tembusannya," ujar Abdul.
Lebih jauh Abdul pengajuan grasi pihak Ba'asyir dilakukan karena alasan sakit. Apalagi Ba'asyir menderita sejumlah penyakit sehingga butuh pengobatan.
"Sakitnya banyak, komplikasi. Dari Nusakambangan berobat ke Cilacap. Kalau sakit tengah malam kan susah, makanya dipindahkan ke Gunung Sindur antara tahun 2015 atau 2016," ujarnya.
Guna mengecek kepastian kebebasan Baasyir, hari Senin mendatang dia akan mendatang LP Gunung Sindur sekaligus melantik Kalapas baru.
“Kebetulan Senin ada sertijab, jadi Kalapas yang meninggal kemarin diganti. Nanti saya ke sana sekalian mau lihat kondisi yang bersangkutan. Nanti kalau saya ngomong sekarang, nggak ada datanya kan susah,” kata Abdul.
Dirinya menjelaskan, bahwa proses pembebasan warga binaan melalui beberapa syarat. “Misal ada grasi, atau ada hak istimewa dari negara lainnya, kita belum tahu ya,” jelasnya.
Sejauh ini, kondisi Baasyir dalam keadaan sehat wal afiat. “Beliau ustad Abu Bakar Baasyir dalam keadaan sehat ya, dan kami tegaskan perihal pembebasan bersyarat kami menunggu intruksi pusat,” paparnya.
Ba'asyir sendiri dipidana 15 tahun pidana penjara. Jika sesuai hukuman itu, Ba'asyir seharusnya bebas pada 24 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra segera membebaskan Ba'asyir. Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit.