hukum

Tak Penuhi Panggilan KPK, Aher Mengaku Banyak Pikiran

Selasa, 8 Januari 2019 | 14:06 WIB
Bandung NAWACITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi bagi tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) di kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Namun hingga saat yang sudah diagendakan, Aher sapaan Ahmad Heryawan ternyata tidak hadir.

Aher sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada 20 Desember 2018. Namun Aher tak hadir karena, menurutnya, surat panggilan salah alamat.

KPK pun mengirim kembali surat panggilan untuk Aher dengan jadwal pemeriksaan 7 Januari 2019. Aher juga tak menghadiri panggilan ini dengan alasan yang sama.

Dengan demikian, sudah dua kali Aher mangkir dari panggilan KPK. Pertama kali Aher mangkir adalah ketika ia dipanggil penyidik pada 20 Desember 2018. Nama Aher terseret dalam kasus ini sejak namanya muncul dalam dakwaan keempat tersangka pemberi suap dari pihak Lippo Group pada sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Aher disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan tak memberi penjelasan apapun soal ketidakhadirannya.

Aher mengaku mendapatkan panggilan telepon yang diduga dari KPK, namun tak merespons karena sedang banyak pikiran.

"Kemarin ada call center telepon saya, memang dalam posisi saya juga rada-rada banyak pikiran," kata Aher dikutip dari detikcom, Selasa (8/1).

Ia juga mengaku sedang sibuk mendampingi Netty isterinya yang sedang sisialisasi pencalegan.

"Ada (telepon) masuk dari KPK masuk sekali pukul 13.30 (WIB). Saya sedang di Cirebon, bingung krang-kring telepon. Termasuk dari wartawan juga," kata Aher.

Aher mengaku sengaja tak merespons seluruh telepon yang masuk ke ponselnya.

"Kalau belum jelas urusannya, mending saya tahan teleponnya, takut salah ngomong," tutur Aher.

Selain mantan Gubernur Jabar, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Dirjen akrab disapa Soni itupun juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK, namun ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di kasus yang sama.

Terkait hal tersebut, Senin (7/1) kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, Ahmad Heryawan dalam kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat, dipanggil menjadi saksi NHY dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Hingga sore ini penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ujar Febri, Senin (7/1).

Ia juga menyampaikan bahwa Sumarsono berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Pria yang akrab dipanggul Soni itu disebut meminta penjadwalan ulang untuk memberikan kesaksiannya.

"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis 10 Januari 2019 karena ada kegiatan lain," imbuh Febri.

Aher maupun Soni dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.

Dari dakwaan itu diketahui Aher merilis Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu berisi delegasi dari Aher untuk Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat terkait pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Meikarta.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapat bagian cukup besar yakni Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.

Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk., melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.

Sampai saat ini baru Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang dibawa ke pengadilan. Sementara itu Neneng dan empat anak buahnya masih dalam proses penyidikan

Tags

Terkini