Jakarta NAWACITA - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Marzuqi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka L (Lasito)," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
KPK telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh PN Semarang.
Ahmad diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Praperadilan terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Ahmad Marzuqi sendiri mengaku bakal kooperatif dengan KPK.
"Saya diundang sebagai saksi. Insyaallah melaksanakan apa yang sesuai pemeriksaan. Ini sebagai bentuk kooperatif saya," kata Ahmad di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Kasus Bupati Jepara ini berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Hakim PN Semarang Lasito pun memutuskan, praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," jelas Basaria beberapa waktu lalu.
Ia menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta.
"Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam mata uang rupiah sebesar 500 juta rupiah dan sisanya 200 juta rupiah dalam bentuk dolar AS," bebernya.