Jakarta NAWACITA – Mulai tahun ini KPK (komisi pemberantasan korupsi) memborgol tahanan tersangka kasus korupsi. Kebijakan ini sudah diterapkan kepada beberapa tersangka, diantaranya tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau I, Eni Saragih dan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah, Taufik Kurniawan.
Para tersangka itu diborgol dalam proses pemindahan dari rutan untuk keperluan pemeriksaan maupun proses persidangan.
Terkait kebijakan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampaknya enggan memberikan komentar
“Soal borgol itu urusan KPK. Saya tak mau campuri dapur orang,” kata Yasona di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (3/1).
Soal pemborgolan ini, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penerapan borgol sesuai peraturan KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Dalam aturan tersebut tertulis dalam Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.
“Itu peraturan lama yang belum dijalankan. Pasal tersebut menjelaskan tahanan harus diborgol, selain itu standard pengawalan tahanan mengacu kepada Keputusan Kabarhakam Polri, tahanan harus diborgol,” jelasnya.
“Kami sudah menerapkan di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang,” pungkas Febri.
Sebelumnya, di gedung KPK, Taufik Kurniawan tampak mengenakan borgol seusai diperiksa KPK. WAKIL Ketua DPR nonaktif ini keluar sekira pukul 14.48 WIB, tampak memasang senyum di wajahnya.
Ditanya soal kedua tangannya yang terborgol, Taufik mengatakan hanya menghormati proses hukum dan KPK.
"Yang kedua sebagai manusia muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah, semoga diberikan jalan yang lurus ihdinas siratal mustaqim," ucap Taufik Kurniawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).