hukum

Kemenkumham Riau Usut Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dugaan Penyalahgunaan Merek

Kamis, 8 Februari 2024 | 20:49 WIB
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Saat Menerima Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dugaan Penyalahgunaan Merek (Kemenkumham Riau )
 
NAWACITAPOST COM – Jjajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham)  Riau menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan merek pada dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual,
 
Dugaan penyalahgunaan merek Kekayaan Intelektual, dilaporkan  Ke Kemenkumham Riau oleh  perusahaan jasa yang bergerak dibidang bongkar-muat barang. 
 
Laporan pada hari Rabu (07/02/2024), bertempat di Ruang Pokja 1 Kantor Kemenkumham Riau Dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, atau dugaan Penyalahgunaan Merek
 
 
Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau berkomitman dalam membantu menyelesaikan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan melalui Undang-Undang.
 
Bersama dengan 3 orang pengacaranya, pelapor menyampaikan terkait dugaan penggunaan merek dan seni logo yang diduga dilakukan oleh salah seorang mantan pegawai yang telah diberhentikan dari perusahaan. 
 
“Langkah awal yang telah kita lakukan adalah dengan memberikan peringatan (somasi) kepada terlapor, dan melaporkan ke Polda Riau sebab yang dilakukan oleh pihak terlapor telah melanggar hak ekonomi dan hak komersil dan hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” jelas salah seorang pengacaranya dilansir Kamis (8/2)..
 
 
Dean Satria selaku Kepala Bidang Pelayanan HAM didampingi oleh Mirsahwal selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta analis Kekayaan Intelektual yang menerima laporan tersebut, 
 
Dengan memberikan saran bahwa pihak pelapor harus melengkapi bukti somasi pertama, kedua dan ketiga pada BAP hari ini. 
 
“Langkah hukum pertama yang harus dilakukan secara birokrasi adalah sosmasi, mediasi dan Tindakan hukum. Dalam sesi mediasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Riau sebagai perpanjangan tangan DJKI, ada baiknya dilakukan pemanggilan pihak pelapor dan terlapor, jika tidak ada itikad baik dari terlapor dalam memenuhi panggilan mediasi maka akan dilakukan Tindakan hukum untuk Langkah selanjutnya,” sebut Mirsahwal.  
 
 
Eva Lusiana selaku PPNS KI pada Kanwil Kemenkumham Riau menyarankan pelapor untuk melakukan mediasi ulang dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham Riau. 
 
“Karena Kanwil Kemenkumham Riau, yang mempunyai wewenang untuk mediasi dengan memanggil DJKI selaku PPNS Pusat dan Mediator Pusat dalam penanganan pelanggaran KI tersebut. Juga bekerja sama Polda Riau selaku Korwas untuk melakukan peninjauan. Proses yang harus disiapkan oleh pelapor adalah berapa unsur kerugian yang akan dituntut, karena hal ini akan dibawa pada saat mediasi,” tuturnya.
 
Sumber Kemenkumham Riau.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB