hukum

Dukung Pelaksanaan Pemilu Yang Adil, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Penyuluhan Hukum Netralitas ASN

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:05 WIB
Foto Bersama Kakanwil Kemenkumham Riau Pada Acara Penyuluhan Hukum Serentak Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024 Kepada Lurah Pekanbaru (Kemenkumham Riau )
 
NAWACITAPIST.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan tentang pentingnya menjaga prinsip netralitas dalam pelayanan publik terutama selama periode Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Selasa (23/1/2024). 
 
Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir Penyuluhan Hukum Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 ini, di hadapan Kepala Kelurahan dan Kepala Kecamatan se-Kota Pekanbaru, bertempat Aula Kantor Walikota Pekanbaru.
 
Tentang Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Penyuluhan Hukum Serentak Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024. 
 
Penyuluhan Hukum Serentak ini diawali dengan mengikuti secara virtual arahan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan yang menyampaikan tentang pentingnya netralitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan mendukung kelancaran Pemilu Tahun 2024 ini.
 
Sofyan berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur pemerintah terkait pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama dalam konteks pesta demokrasi serentak di Indonesian.
 
"Pada Pemilu 2024 ini, Pemilihan Presiden -Wakil Presiden dan Anggota Legislatif ini, diperintahkan seluruh aparatur pemerintah untuk netral serta tidak ikut dalam berbagai kegiatan Pemilu 2024," tegas Kepala BPHN Sofyan.
 
 
Didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, dalam sambutannya Kakanwil Budi Argap menyampaikan, bahwa Penyuluhan Hukum Serentak ini dilaksanakan seluruh Indonesia oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI pada 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI, 66 titik penyuluhan dengan 2.640 audiens.
 
Lanjut Kakanwil Kemenkumham Riau, Penyuluhan Hukum ini merupakan langkah pro aktif Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara telah memiliki pemahaman yang baik tentang tanggung jawab dan batasan mereka terkait pemilihan umum yang tinggal menghitung hari. 
 
"Dengan mempromosikan kesadaran dan pemahaman akan prinsip netralitas dan perilaku etis sebagai seorang aparatur pemerintah, maka profesionalisme sebagai pelayan publik serta pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan dapat terjamin selama periode pesta demokrasi ini,” ungkap Budi Argap Situngkir.
 
 
Senada dengan ucapan Kakanwil, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang mengingatkan jajarannya untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat dianggap mendukung salah satu partai politik atau kandidat tertentu.
 
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan Ariston Hotman Turnip, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Riau yang menyampaikan materi tentang Netralitas ASN di Tahun Pemilu 2024 yang dilanjutkan dengan Nurul Aini Kamal, Penyuluh Hukum Pertama yang menyampaikan tentang Paralegal Justice Awards Tahun 2024.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Tags

Terkini