hukum

Oknum Kadis Pemkab Rohul HI Saat Pakai Rompi Orange Tipikor Polres Ditahan Bersama Kontraktor Ini Kerugian Negara Dugaan Korupsi

Sabtu, 20 Januari 2024 | 22:15 WIB
Foto Dari Belakang Herry Islami Kadis Perkim Pemkab Rohul Usai Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Pengadaan BBM Hingga Tengah Malam terlihat langsung Ditahan Sudah dipakaikan baju rompi tahanan Tipikor. (Sumber Group Rohul Bicara )
 
 
NAWACITAPOST.COM - Ditangani kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar hingga 3 tahun kurang lebih, akhirnya HI atau Herry Islami Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Kadis Perkim) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab - Rohul) di tahan Polres Rokan Hulu.
 
Herry Islami Kadis Perkim Pemkab Rohul ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Mako Polres setempat Jumat (19/1/2024) tengah malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak pagi jam 11  00 Wib, terkait Dugaan Korupsi Dana pangadaan BBM Solar.
 
Herry Islami Kadis Perkim Pemkab Rohul ditahan atas dugaan Korupsi Dana Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar kebutuhan Mesin Genset Pemkab Rohul yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
 
 
Ternyata ada di vidio tiktok yang beredar kata Kasat Reskrim polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, ada 4 orang diperiksa didengar keterangan mereka, saksi 2 orang inisial P dan WP 
 
"Dan 1 lagi ikut ditahan yakni JT direktur perusahaan pemenang tender BBM dan HI selaku Pengguna Anggaran di Kadis Perkim Rohul ditahan. Kerugian negara kurang lebih Rp 6. 2 Miliar," di kutip media ini Sabtu (20/1/2024).
 
Kasus dugaan Korupsi Dana Pembelian BBM Solar ini sudah menjadi sorotan publik dalam penanganannya selama sejak ditangani, bahkan demo berjilid - jilid depan Mako Polda Riau hingga Mabes Polri di Jakarta sudah dilaksanakan.
 
 
Kemudian penahanan Herry Islami belum ada Release resmi dari Polres Rohul dan balasan pesan WhatsApp konfirmasi media ini, meski pesan dibaca tergaris biru, belum dibalas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono 
dan Kasat Reskrim 
 
Namun tersehare  beredar Foto Herry Islami atau HI dalam group WhatsApp Media Center Rohul, Herry Islami red sudah dikenakan baju rompi tahanan Polres Rohul warna Orange dan ada beberapa berita wartawan lokal terekspos.
 
 
Pada foto yang beredar itu, Juga Tampak Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos P SH MH dan Penyidik dari belakang megang pundak HI.
 
Untuk diketahui, penahanan Herry Islami, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tokan Hulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Polres Rokan Hulu.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (13/8/2023) lalu.
 
 
"Ya, kami sudah terima SPDP dari Polres Rohul sepekan lalu, tepatnya Senin (7/8) lalu," kata Kejari Rohul.
 
Fajar mengatakan, setelah menerima SPDP pihaknya mempersiapkan Jaksa Peneliti untuk menangani perkara tersebut sembari menunggu perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Polres Rohul.
 
"Saat ini telah disiapkan 6 (enam) Jaksa yang nanti akan ditunjuk di dalam surat perintah P16 untuk melakukan penelitian dan telaah mengikuti perkembangan penanganan perkara," jelasnya.
 
 
Diberitakan sebelumnya, saat ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ditangani oleh Polda Riau.
 
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH menyebutkan penanganan perkara tersebut dengan melakukan joint investigation bersama Polda Riau.
 
"Penanganan perkara di backup Polda Riau dengan melakukan joint investigation," jelas Raja.
 
 
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di dinas Perkim Rohul bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 hasil audit inspektorat terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp. 5,9 milyar.
 
Penulis Fahrin Waruwu 

Tags

Terkini