NAWACITAPOST.COM - Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati, mantan pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, secara tegas menuntut keadilan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dihadapkan pada Rabu (10/1/2024).
Yuliatin membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa dirinya dan dua pengurus lainnya tidak bersalah. Sebaliknya, mereka berupaya menyelamatkan koperasi yang menghadapi kondisi keuangan negatif sejak tahun 2000.
Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Ini alasannya!
Menjabat sebagai ketua koperasi pada 2015, Yuliatin melaporkan kondisi minus kepada rektor sebagai penanggung jawab lembaga usaha di bawah naungan yayasan kampus UPN. Audit eksternal kemudian mengungkapkan hutang koperasi kepada perbankan mencapai Rp28 miliar hingga Rp29 miliar.
Dalam upaya pemulihan, Yuliatin meminjam Rp2,4 miliar dari suaminya pada tahun 2015 untuk menjaga operasional koperasi.
Namun, piutang terus meningkat, dan pada tahun 2015-2016, dia mengambil pinjaman tambahan sebesar Rp7,5 miliar dari Bank Jatim Syariah Ampel Surabaya
Baca Juga: MAKI Jatim Refleksi Pembangunan Tahun 2023 dan Red Notice: Antisipasi Korupsi di Tahun Anggaran Baru.
"Uang pinjaman dari bank tersebut digunakan untuk menggantikan pinjaman koperasi," ungkap Yuliatin.
Meskipun upayanya selama 7 bulan tidak berhasil, pada tahun 2021, anggota koperasi memilihnya kembali sebagai ketua dalam rapat anggota tahunan.
Yuliatin berusaha menuntaskan hutang kepada perbankan, tetapi keluhan dari pengurus lain muncul terkait piutang sebesar Rp7,5 miliar yang beratnya dirasakan oleh anggota koperasi.
Baca Juga: Sidang SHT Dinilai 'MASUK ANGIN', MAKI Jatim: Ada Skenario Clean and Clear
Koordinator MAKI Wilayah Jatim, Heru Satriyo, sebagai kuasa hukum mantan pengurus, memberikan peringatan kepada anggota yang memiliki tunggakan bayar.
"Saya berikan waktu 2x24 jam kepada seluruh anggota yang miliki tunggakan bayar untuk kembalikan uang pinjaman dan membayar lunas sisa hasil usaha (SHU) yang telah diberikan karena alasan manajemen koperasi saat itu tidak sehat," tegasnya.
Heru Satriyo juga akan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terkait status penetapan tersangka dalam kasus ini. ***