“Tidak ada damai. Saya juga tidak memaafkan. Itu bukan tamparan. Kalau tamparan tidak akan sampai luka memar begini,” tegasnya sambil menunjukkan luka di dalam mulut.
Sujatmiko menjelaskan bahwa kejadian bermula dari penunjukan Herry sebagai ketua panitia HUT Memorandum Cetak yang tidak diterima oleh terdakwa. Perseteruan lisan berujung saling meludah, lalu disusul tindakan kekerasan.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Herry melayangkan pukulan dengan tangan kanan yang mengenakan cincin, menghantam dagu kanan korban. Akibatnya, Sujatmiko mengalami luka memar pada dagu dan bagian dalam bibir, sebagaimana hasil visum dari RS PHC Surabaya tertanggal 26 Juni 2024.
“Visum menyebutkan luka memar di dagu dan bibir bagian dalam. Jadi sangat jelas, ini bukan hanya tamparan,” tegas Sujatmiko.
Terdakwa sendiri diketahui menjabat sebagai Manager Bisnis dan Koordinator Kepala Biro di PT Memorandum Sejahtera, sedangkan korban menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media cetak yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dan kemungkinan tuntutan dari jaksa. ***