hukum

Kasus Pemukulan Pimred Memorandum: Herry Sunaryo Bantah Pukul, Bukti Visum Bicara Lain

Kamis, 3 Juli 2025 | 18:45 WIB
Suasana persidangan pemukulan pimpred Memorandum di PN Surabaya, Rabu (2/7/2025) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi Memorandum Cetak, Sujatmiko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025). Terdakwa Herry Sunaryo hadir tanpa didampingi kuasa hukum, menghadapi tiga saksi dari internal media tempat keduanya bekerja.

Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki antara lain Eko Yudiono (Pimpred Online Memorandum), Muchlis Darmawan, dan Ferry Ardi Setiawan (keduanya wartawan senior Memorandum).

Dalam kesaksiannya, Eko menuturkan kronologi kejadian di halaman kantor Memorandum, Jalan Ketintang, saat gladi bersih menjelang HUT media tersebut.

Baca Juga: Sidang lanjutan, Herry Sunaryo Akui Meludahi dan Memukul: 'Ya, Benar Semua Pak Hakim'

“Ada penganiayaan di halaman kantor. Korbannya Sujatmiko. Saat itu kami sedang gladi bersih. Terdakwa kemudian dibawa ke lantai dua oleh pimpinan dan petugas keamanan,” jelas Eko di hadapan majelis hakim.

Hakim sempat bertanya apakah setelah kejadian suasana kerja terganggu. Eko menjawab situasi sempat panas, namun kembali normal. Ia menyebut Herry telah beberapa kali meminta maaf.

Saksi Muchlis mengaku tidak melihat jelas apakah pukulan dilakukan dengan tangan atau kaki, namun menegaskan bahwa korban mengalami luka hingga harus ke rumah sakit.

“Yang jelas bukan pakai kaki. Setelah itu Pak Jatmiko langsung pulang dan berobat,” ungkapnya.

Sementara saksi ketiga, Ferry, menyatakan secara langsung melihat tindakan pemukulan.

“Pakai tangan kanan, saya lihat sendiri,” tegas Ferry.

Jaksa lalu menanyakan apakah ada darah yang keluar akibat kejadian itu. Saksi Eko menjawab tidak tahu secara pasti.

Setelah seluruh saksi memberi keterangan, terdakwa Herry Sunaryo diberi kesempatan menanggapi. Ia mengaku tidak memukul, melainkan hanya menampar.

“Yang mulia, saya tidak memukul. Saya hanya menampar, dan tidak ada darah,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh korban Sujatmiko, yang ditemui usai sidang. Ia menyatakan tidak menerima permintaan maaf dan membantah versi terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini