NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing 'JAGRATARA' menjelang akhir tahun 2023.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No.IMI.1433.KP.04.01 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi 'JAGRATARA' dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing serentak kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2023.
Baca Juga: Greivance Lumoindong: Mari kita Jaga Politik Integritas dan Bermartabat
Operasi dengan sandi 'JAGRATARA' dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa operasi ini dimulai dengan rapat persiapan untuk menentukan target operasi, yaitu wilayah Kabupaten Tulungagung. Setelah itu, dilakukan Pengawasan Administrasi terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah tersebut.
Operasi 'JAGRATARA' dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023 dengan menyasar domisili Warga Negara Asing di Kecamatan Besuki, Ngunut, Bono, dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Kalapas Samarinda Gelar Dzikir dan Doa Bersama
“Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”, tidak ditemukan adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Seluruh dokumen Keimigrasian yang dimiliki telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” kata Rini Sulistyowati.
Dalam operasi ini, juga dilakukan Pengawasan Keimigrasian kepada dua orang Pengungsi asal Myanmar yang telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Kedua Pengungsi tersebut telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
“Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Rini Sulistyowati.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Frins Maurins