hukum

Sokhiaro Halawa Resmi Melaporkan Ke Polres Siak, ZH, AS, SG, dan HP, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindakan menyerang ke

Kamis, 24 April 2025 | 08:19 WIB
Sokhiaro Halawa, mendatangi polres Siakb, melaporkan ZH, AS, SG, dan HP, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindakan. UU ITE.

Sokhiaro Halawa Resmi Melaporkan Ke Polres Siak, ZH, AS, SG, dan HP,
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

 


Siak,Nawacitapost.com - Sokhiaro Halawa Salah satu Jurnalis media Online di Wilayah Hukum Polres Siak , Provinsi Riau,.
Melaporkan ZH, AS, SG, dan HP di Polres Siak, Rabu, 23-04/2025.
Kasus pidana dugaan UU ITE
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.yang terjadi pada Hari Kamis, 20-03-2024 yang lalu,.

Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Himpunan masyarakat Nias Indonesia ( HIMNI) Kabupaten Sak, Dominikus Evan Chandra Zebua mengatakan laporan tersebut dibuat pada Rabu, 23/04-2025.
“Benar yang dilaporkan Sokhiaro Halawa ada Empat orang ZH, AS, SG, dan HP pemilik akun Facebook dan Mengiring opini Chat Whats App di salah satu grup Media Online di Kabupaten Siak,” kata Evan dihubungi melalui Buat HP seluler nya.
pada Rabu, 23 April 2025.

Menurut Evan, pelapor merasa akun ZH, AS, SG, dan HP tersebut membuat unggahan atau Postingan di Akun Facebook Pribadi mereka dan Whatsapp grup dengan kalimat yang tidak sesuai fakta. “Sehingga di duga Melanggar Kasus pidana dugaan UU ITE
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik
berakibat pencemaran nama baik,” kata dia.

Sokhiaro Halawa saat menyampaikan kepada awak media menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius yang merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun keluargaya.

“Saya merasa dirugikan dengan pernyataan yang di sampaikan melalui Posting ZH, AS, SG, dan HP di Facebook dan Membuat chat Opini di grup Whatsapp pada Kamis (20-03-2025). Saya dituduh sebagai di tuduh Presekusi Ketua Banser/ NU Kabupaten Siak.” kata Aroy usai membuat laporan di Polres Siak

Sebagai bukti, dalam laporannya sokhiaro Halawa menyerahkan tangkapan layar Screenshot ZH, AS, SG, dan HP, bertulisan
Sokhiaro Halawa di duga Otak Utama Presekusi Banser/ NU Kabupaten Siak.”

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Siak.
Jika terbukti bersalah, berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Aro menyerahkan penuh kepada pihak Polres Siak dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar mendapatkan keadilan dan menjadi efek jera bagi pihak yang memberikan pernyataan tanpa dasar yang jelas.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” pungkas Aro
( Tim/ Kakaper Kab. Siak) .

 

 

Tags

Terkini