NAWACITAPOST.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Akademisi Rokan Hulu (LBH - KA - ROHUL) Hendri, S.H, M.H, CPLC. CPCLE angkat bicara informasi dugaan penggelapan, penipuan satu unit Sepeda Motor tak terduga pelaku "Debkolektor Kampung".
Dikatakan Hendri juga Dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian (UPP), dirinya mendengar informasi dari Korban juga seorang Mahasiswi UPP, setelah dilaporkan di Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu, "Debkolektor Kampung" inisial M, diam-diam sepeda motor yang sebelumnya diambilnya dijalan itu dikembalikan ke Rumah Korban.
Menurut Hendri, meski sepeda motor tersebut sudah dikembalikan yang dinilai secara diam-diam, yang seharusnya dikembalikan itu disampaikan ke Polres Rokan Hulu, kerena laporan pengaduan sudah diterima.
“Meski sepeda motor nya dikembalikan ke rumah korban, proses penyelidikan dari Satreskrim Polres Rokan Hulu diharapkan untuk terus ditindaklanjuti, karena laporan Pengaduan nya kerasa perbuatan dan supaya ada efek jera, tidak ada terjadi ditengah masyarakat, apa lagi korban nya seorang mahasiswi kuliah hukum serta kejadian itu saat korban mengantarkan anak saudaranya pergi sekolah,” katanya seperti diterima nawacitapost.com Selasa, (22/5/2025).
Untuk diketahui berita sebelumnya, Hairuni Rahmi Mahasiswi Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Warga Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, resmi menyampaikan laporan ke Polres Rokan Hulu dugaan tindak pidana penggelapan satu unit Sepeda Motor.
Laporan disampaikan korban Hairuni Rahmi Mahasiswi Universitas Pasir Pengaraian pada hari Jumat (18/4/2025) dah sudah diterima di Satreskrim Polres Rokan Hulu. Kejadian Pada hari Jumat Tanggal 14 April 2025, kira-kira pukul 07.00 Wib. Terlapor Saudari M.Perempuan.
Laporan disampaikan klaien nya diberatkan Arifin Tanjung, SH dugaan penggelapan satu unit Sepeda Motor Yamaha Fazio pada saat klaienya pulang mengantar keponakannya sekolah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan lintas tidak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SD N) 005 Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.
Dikatakan Arifin Tanjung, sesuai kronologis keterangan klaienya sebagai korban, kejadian dugaan penggelapan sepeda motor tersebut pada hari Jumat Tanggal 14 April 2025, sekira pukul 07.00 Wib di TKP Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.
Kejadian pada saat itu klaienya mengantar keponakannya dari rumah ke SD Negeri 005 Tambusai dengan jarak 7 Km kurang lebih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio,
Baca Juga : oknum- kapolsek-di-kampar-resmi- melaporkan-di-propam-polda- riau-hingga-kapolri-dan- kompolnas
Lanjut Arifin, setelah klaien nya Hairuni Rahmi Mahasiswi UPP bidang hukum ini mengantar keponakan nya, bermaksud berniat pulang kembali kerumahnya, tetapi sekitar 100 meter korban sudah berjalan juga mengendarai SPM nya meninggalkan SDN 005 Tambusai, tiba-tiba korban diberhentikan oleh beberapa M yang saat itu M berjalan posisi kaki.
“Karena menghargai sebagai orang tua, korban berhenti dan mematikan mesin dan turun dari SPM miliknya,” urai Penasehat Hukum.
Kemudian pada saat itu juga saudari M berkata kepada klaiennya sambung Penasehat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Akademis Rokan Hulu (LBH - KA-ROHUL), Direktur Hendri, SH, MH, CPLC. CPCLE dan rekan-rekan " SINI KUNCINYA" lalu korban menjawab, "itu kuncinya di dalam dashboard motor" kemudian temannya M menghidupkan sepeda motor dan membawa meninggalkan korban begitu saja dipinggir jalan.
Karena klaien nya merasa tidak ada kesalahan terhadap saudara M, Atas hal tersebut klaiennya pun sudah mendatangi Rumah saudara M meminta sepeda motornya untuk dikembalikan, tetapi temannya M tidak mau mengembalikan sepeda motor klaien kami tersebut.
“Kemudian dalam keadaan trauma klalennya pulang kerumahnya dengan menumpang sepeda motor dan menceritakan kepada keluarga nya dan meminta kami mendampinginya untuk membuat laporan di Polres Rokan Hulu yang sudah resmi diterima,” jelas Arifin didampingi rekannya Aida, SH diterima nawacitapost.com Sabtu, (19/4/2025).
Arifin Tanjung Pengacara yang tergabung dalam surat kuasa LBH KA - Rohul ini, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satreskrim Polres Rokan Hulu laporan klaienya sudah diterima.
"Kami juga berharap laporan untuk ditindaklanjuti, Saksi bisa kita hadirkan segera. Hal ini karena Sepeda Motor yang dalam laporan ini merupakan jalan klaiennya pulang pergi kuliah menimbang ilmu di UPP dan untuk mengantar anak sekolah setiap hari, tentu sangat merugikan klaien kami atas sikap "Debkolektor Kampung" yang menunjukkan sikap M, sementara negara hukum Indonesia." kesimpulan