hukum

Oknum Kapolsek Di Kampar Resmi Dilaporkan Di Propam Polda Riau Hingga Kapolri Dan Kompolnas

Senin, 21 April 2025 | 17:14 WIB
Foto Kuasa Hukum Pengurus Koperasi KNES Kabupaten Kampar Saat Menghadiri Rapat DPPKH Kabupaten Kampar (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM – Advokat Yusuf Nasution, S.H., M.H., dan kawan-kawan yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Koperasi Nene Eno Senama Nenek (KNES), resmi melaporkan Kapolsek Tapung Hulu AKP Wel Etria ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Senin (21/4/2025).
 
Tidak hanya sampai di Bidang Porpam Polda Riau, Dumas juga disampaikan ke Itwasda Polda Riau, Kapolda Riau, Kapolri dan Kompolnas.
 
Laporan Kuasa Hukum Pengurus Koperasi KNES ini dilakukan atas dugaan tindakan arogan dan tidak profesional yang dilakukan oleh Kapolsek Tapung Hulu, Resor Kampar AKP Wel Etria dalam sebuah pertemuan penyelesaian sengketa lahan sawit yang dihadiri puluhan orang masyarakat Petani.
 
Yang mana Pertemuan  difasilitasi oleh Dinas Peternakan, Perkebunan dan Kesehatan (DPPKH) Kabupaten Kampar tersebut digelar untuk membahas penyelesaian konflik lahan antara Koperasi KNES dan masyarakat setempat. 
 
Advokat Yusuf Nasution hadir bersama tim hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari pengurus koperasi KNES namun kehadiran mereka justru mendapat penolakan yang dianggap tidak patut.
 
“Kami hadir secara sah mewakili klien kami, Koperasi KNES, berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Namun, kami justru diacuhkan dan bahkan diusir secara tidak hormat oleh Kapolsek Tapung Hulu yang diduga juga memprovokasi masyarakat,” ungkap Yusuf Nasution dalam keterangannya kepada media.
 
 
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai semangat penyelesaian konflik secara damai, tetapi juga melanggar hak-hak advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 
 
Menurutnya, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dan tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
 
Atas insiden ini, Yusuf telah melayangkan laporan resmi kepada Kapolda Riau, c.q. Bidang Propam, dengan dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan dalam UU Advokat.
 
“Harapan kami, Kapolda Riau bertindak tegas terhadap anggotanya yang diduga menyalahgunakan wewenang dan bersikap arogan. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” tutupnya.
 
Terkait berita ini pihak media akan melakukan karilifikasi ke Polsek Tapung Hulu maupun DPPKH Kabupaten Kampar, secara tertulis juga kami terima.

Tags

Terkini