NAWACITAPOST.COM – Rencana pengangkatan Irwan Eka Wijaya sebagai Direktur Utama (Dirut) definitif Bank UMKM Jatim dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 April 2025 menuai kontroversi. Pasalnya, pengangkatan ini diduga dilakukan tanpa proses open bidding atau assessment sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, dalam RUPS Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada September 2024, Yudi Wahyu Maharani dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Bank UMKM Jatim. Sebagai penggantinya, Irwan Eka Wijaya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Dirut. Seharusnya, Pemprov Jatim melalui Biro Perekonomian mengadakan open bidding untuk mengisi posisi Dirut dan Direktur Umum & Pemasaran. Namun, faktanya, hanya posisi Direktur Umum & Pemasaran yang melalui proses seleksi terbuka, sementara jabatan Dirut terkesan diberikan langsung kepada PLT.
Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, menyoroti kejanggalan dalam proses ini. "Bagaimana bisa jabatan PLT yang sifatnya sementara, langsung didefinitifkan tanpa ada proses assessment? Ini aneh bin ajaib!" ujar Heru MAKI.
Baca Juga: RUPS PT JGU Diduga Dikondisikan, MAKI Jatim Tantang Transparansi Pemprov Jatim
Bahkan, dalam investigasi yang dilakukan tim Litbang MAKI Jatim, tercium dugaan gratifikasi dalam proses pengangkatan ini.
"Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan kuat PLT Dirut ini berani ‘saweran’ dengan nilai fantastis, berbunyi M (miliaran) rupiah," tambahnya.
Heru juga menyoroti peran Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim dalam rencana definitifasi ini. Menurutnya, seharusnya Sekdaprov Jatim segera mengevaluasi dan memanggil Kabiro Perekonomian untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam proses ini.
"Kami akan terus memantau manuver Kabiro Perekonomian ini secara melekat. Jika ada indikasi permainan kotor, kami akan mengambil langkah hukum tegas," ancamnya.
Baca Juga: Kepedulian di Bulan Ramadhan, MAKI Jatim Salurkan Takjil untuk Masyarakat
MAKI Jatim juga menyatakan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika dalam RUPS mendatang keputusan definitifisasi tetap dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Pola persekongkolan dan intervensi ini akan kami ungkap! Ini bukan sekadar dugaan, tetapi pola yang sudah sering terjadi. Kami tidak akan tinggal diam," pungkas Heru MAKI.
RUPS Bank UMKM Jatim pada 15 April 2025 kini menjadi sorotan. Akankah keputusan definitifisasi tetap dilaksanakan tanpa proses seleksi terbuka? Ataukah ada langkah korektif dari pihak berwenang? Masyarakat menanti transparansi dalam proses ini. ***