NAWACITAPOST. COM - Dalam rangka menyambut datangnya bulan penuh berkah ini, berbagai kegiatan keagamaan akan digelar untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian, Wilayah Riau.
Yang mana kegiatan Lapas Pasir Pengaraian yang beralamat dijalan Pengayoman Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu ini, seperti tadarus Al-Qur’an dan shalat tarawih berjamaah.
Mengawali kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 44 orang Warga Binaan, Jum'at (28/02/2025).
Sebelum kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari prosedur untuk memilih peserta yang akan berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan tersebut.
Selain itu, Sidang TPP juga merupakan sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba menjelaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP khususnya selama bulan ramadhan.
Dalam kesempatan ini, jajaran pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP ini.
Dalam sidang ini yang diusulkan sebanyak 16 orang usulan menjadi tamping namun hanya 14 orang yang disahkan menjadi tamping yang memenuhi syarat, 16 orang diusulkan Integrasi PB/CB dan 12 orang diusulkan melaksanakan Tadarus dan Tarawih selama bulan ramadhan.
"Ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan," Ucap Sunu
Lanjutnya, Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Semoga dengan sidang TPP ini diharapkan seluruh kegiatan di Lapas, terutama yang bersifat keagamaan seperti tadarus dan tarawih, dapat terlaksana dengan baik, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya berharap bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka," tambah Anton.
Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat.
"Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana," dijelaskan KPLP Veazanol.
Kegiatan ini merupakan kesesuaian petunjuk dari Menteri Imipas Bapak Agus Andrianto, arahan dari Dirjen Pas Bapak Mashudi dan bimbingan dari Kakanwil Ditjenpas Riau Bapak Maizar yang inti nya terus laksanakan pembinaan yang berhubungan dengan penguatan karakter dari Warga Binaan agar siap diterima kembali di masyarakat. (Humas Lapas Pasir Pengaraian)