NAWACITAPOST.COM - Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIA Balikpapan melakukan penggeledahan kamar hunian lapas kelas IIA balikpapan, Kamis (14/12/23).
kegiatan ini di pimpin oleh Ketua Satops Patnal Lapas Balikpapan di ikuti oleh jajaran Petugas pengamanan Lapas Balikpapan, dan di monitor langsung oleh Kalapas Balikpapan.
Baca Juga: Patroli Polres Blitar Ciptakan Situasi Aman Damai Jelang Pemilu
Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan Arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan agar melaksanakan Razia Kamar Hunian Pada Lapas Kelas IIA Balikpapan guna mencegah terjadinya Gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Baca Juga: Bangkalan Kukuhkan 552 Orangtua Hebat dan Lansia Tangguh Perangi Stunting
kegiatan di awali dengan apel petugas yang laksanakan oleh Tim satops patnal Lapas Balikpapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian di *BLOK A kamar 5 dan kamar 7*