hukum

Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Kades Nagara Ditangkap Polisi

Jumat, 1 Desember 2023 | 15:59 WIB



Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.





"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.(**)


Halaman:

Tags

Terkini