Surabaya NAWACITAPOST – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata wanprestasi Resto Sangria, Rabu (29/11)
Dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menolak eksepsi tergugat dan menyatakan PN Surabaya berwenang menangani perkara perdata wanprestasi yang dilayangkan penggugat bernama Fifie Pudjihartono Komisaris CV.Kraton Resto yang menggugat sejumlah pihak termasuk KPKNL dan Kodam V/Brawijaya.
Saat putusan dibacakan hakim secara bergantian, Hakim anggota Suswanti menjelaskan beberapa pertimbangan hukum didepan Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasa hukum, dan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya advokat Yafeti Waruwu,SH,MH, dan Bidang hukum Kodam serta pengacara penggugat Arief Nuryadin dan tim, Yang tanpa dihadiri KPKNL Surabaya.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi tergugat 1 tidak beralasan hukum, dan haruslah dinyatakan ditolak, Menimbang oleh karena itu menyatakan pengadilan negeri surabaya berwenang mengadili perkara ini,”ujar hakim anggota seorang perempuan satu-satunya tim hakim Garuda 1, (29/11).
Lebih lanjut, Hakim ketua Sudar membacakan amar putusan sela sebagaimana berikut ini.
“Mengadili, 1.Menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1 (Ellen Sulistyo.SE), 2. Menyatakan pengadilan negeri surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, 3. Memerintahkan para pihak untuk menghadirkan pemeriksaan pada perkara ini,”tandas hakim Sudar menyampaikan amar putusan sesuai hasil musyawarah majelis dan menyatakan perkara dilanjut pembuktian.
Perlu diketahui, Putusan perkara perdata gugatan wanprestasi ini yang bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby digelar, sebagaimana eksepsi tergugat 1 yakni, terkait Kompetensi Absolut, Bahwa eksepsi yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer atau peradilan tata usaha negara.