NAWACITApost.com - Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Marlany Siek, istri dari Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenuddin, dengan tegas menyanggah dan mengklarifikasi tuduhan palsu yang mencatut namanya dan suaminya. Tuduhan tersebut berawal dari pemberitaan di media daring, yang menyebut keterlibatan mereka dalam upaya pembunuhan seorang aktivis.
Konferensi tersebut bertujuan untuk menanggapi laporan yang menyesatkan yang mengaitkan Marlany dan suaminya dengan kejadian kriminal. "Berita yang beredar dari salah satu media daring dengan judul 'Upaya Pembunuhan Aktivis NKRI Terungkap, Terduga Pelaku Bukan Orang Biasa!' mengandung informasi yang benar-benar salah," tegasnya, dikutip Kamis (23/11/2023).
Marlany menekankan sifat berita yang tendensius dan tidak berimbang itu, tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Karena itu, dia dengan tegas membantah keterlibatan dalam kejadian yang disebutkan, dengan mengonfirmasi bahwa pada waktu itu Marlany mengaku sedang berada di rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur, sedang menerima tamu.
"Ada juga kalimat yang tertulis seolah-olah saya tersangka, padahal status saya baik baik saja. Walaupun memang, saya sedang berperkara hukum mengadukan perbuatan tindak pidana di Polres Jaksel, tentang pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam ekspresi ketidakpuasannya atas pemberitaan yang tidak berdasar, Marlany menyatakan niatnya untuk mengidentifikasi sumber yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran informasi yang salah tersebut. Dia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya berupaya mencari tahu, siapa yang menyusun dan membuat berita tersebut, karena saya merasa sangat berkeberatan atas pemberitaan tersebut," tutur dia.
Sementata itu, dalam sebuah laporan kepolisian yang diterima Nawacitapost.com dengan Nomor: STTLP/B/6983/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 November 2023, pukul 15.28 WIB, menyatakan Marlany Siek dilaporkan oleh Guntar Sri Hartati atas tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam laporan itu disebutkan, pelapor sekaligus korban mengadukan terlapor (Marlany Siek) kepada pihak berwajib karena melakukan penusukan di bagian kening.