hukum

Imigrasi Jakarta Pusat Raih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Selasa, 7 November 2023 | 21:05 WIB
Imigrasi Jakarta Pusat Raih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM


NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). P2HAM merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM. Penilaian layanan berbasis HAM ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023.





Sesuai dengan komitmen Kepala Kantor, Wahyu Hidayat, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencangankan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai kriteria P2HAM.





Dalam mewujudkan pelayanan berbasis HAM, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengedepankan asas pelayanan publik yaitu meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.





Penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebagai penyelenggara publik untuk memberikan akses pelayanan
dengan mudah, aman, dan nyaman kepada kelompok rentan.





“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan yang terdiri dari 14 fasilitas sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ucap Wahyu Hidayat.





Setelah melalui proses pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.





Pemberian penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. Penghargaan ini juga diberikan kepada 11 unit kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.


Halaman:

Tags

Terkini