NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly menambahkan bahwa telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya yakni Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor." ucapnya.
Untuk informasi bahwa putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia serta LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
Tak hanya itu, putusan ini juga banyaknya laporan dari berbagai elemen dan kalangan antara lain para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.