NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) berperan aktif dalam mediasi konsultasi dengan Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur. Mediasi ini bertujuan untuk memberikan masukan terkait dengan Raperda Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Raperda Pengembangan Budaya Literasi pada Senin, (18/09/2023).
Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menyambut kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur dengan mengucapkan terima kasih dan selamat datang. Dalam kunjungannya, Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur dipimpin oleh Ketua Pansus III, H. Atep Permana, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan jajaran anggota Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur.
Kegiatan mediasi ini merupakan koordinasi konsultasi yang dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait dengan dua Raperda, yaitu Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pengembangan Budaya Literasi. Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar memiliki fungsi dalam fasilitasi perancangan produk hukum daerah.
Dalam mediasi ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar memberikan masukan terkait harmonisasi rancangan peraturan daerah yang diusulkan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya pencabutan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 122 Tahun 2022 untuk mendukung pelaksanaan Raperda Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah. Selain itu, disarankan untuk mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait hal ini.
Dalam konteks Raperda Pengembangan Budaya Literasi, Kantor Wilayah menyarankan agar judul raperda mencerminkan materi muatan yang mencakup fasilitasi pengembangan budaya literasi sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Materi muatan dalam raperda ini juga harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, mediasi juga membahas pengelompokan dan penempatan rumusan norma yang sistematis dalam raperda. Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar berkomitmen untuk memberikan masukan yang konstruktif guna mendukung penyusunan raperda yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.