Kamis, 4 Juni 2026

Enam Remaja Majalengka Pesta Miras Satpol-PP , Ditemukan Alat Kontrasepsi

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:53 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Enam pemuda yang sedang asyik melakukan pesta minuman keras (Miras) disekitar Mesjid Taman Bagja Raharja, digiring oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono, dia mengatakan bahwa keenam remaja tersebut digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Majalengka.

"Mereka melakukan mabuk-mabukan di siang hari. Mereka kami bawa ke Mako untuk dilakukan penindakan lebih tegas," Ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, Kamis (31/8/2023).

Menurut Kasatpol PP Rachmat , ketika tim Satpol-PP melakukan patroli, tak disangka pihaknya menemukan para remaja sedang berkumpul dan ditemukan minuman keras.

Yang menjadi mirisnya, lanjut Rachmat, keenam remaja tersebut ternyata sedang asyik pesta miras yang dilakukan di samping masjid yang berada di lingkungan taman tersebut.

"Menurut laporan anggota yang melakukan patroli, mereka melakukannya (mabuk-mabukan) di samping masjid. Sangat ironi ya, di satu sisi Majalengka sedang membangun, tapi di sisi lain masih ada oknum-oknum yang melakukan hal-hal kurang pantas," tegasnya.

Selain botol miras, kata Rachmat, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi berupa kondom dari tas milik salah satu remaja tersebut. Meski kedapatan demikian, namun mereka menyangkal kepemilikan barang tersebut.

"Tadi juga kami temukan ada alat kontrasepsi, walaupun disangkal tapi kami temukan di TKP. Tadi ditemukan di dalam tas salah satu yang diamankan. Yang jelas ada barang bukti minuman, mereka mengakui semua," ucap Rachmat.

Saat ini keenam remaja tersebut telah dikembalikan lagi kepada orang tuanya masing-masing usai diberi pembinaan dan didata oleh Satpol PP. Rachmat berharap, para remaja itu mendapat efek jera usai diamankan oleh pihaknya.

"Kali ini kami lakukan pembinaan, kita panggil pihak desa, pihak keluarganya. Kami ingin ada efek jera, sehingga mereka enggan lagi melakukan kesalahan seperti tadi," kata dia.

Rachmat mengimbau kepada masyarakat agar tidak mabuk-mabukan di muka umum. Selain bisa merugikan orang lain, hal tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran dan penggunaan miras di Majalengka.

"Di Majalengka ada yang mengatur itu, bahwa untuk pengedar, pengguna kemudian penyuplai dan lain sebagainya itu dikenakan pasal pelanggaran," tandasnya. (Defri Ardiansyah)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini