Kamis, 4 Juni 2026

Rumah Sakit Ramela Dipalang,  Frans Pekey: 100 Persen Milik Pemkot Jayapura

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Pemalangan RSUD Ramela Dilakukan Pengusaha Skouw, Bukan Masyarakat Adat. Sumber: Tribun Papua.com
Pemalangan RSUD Ramela Dilakukan Pengusaha Skouw, Bukan Masyarakat Adat. Sumber: Tribun Papua.com

NAWACITApost.com – Pemalangan Rumah Sakit Ramela oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pengusaha Skouw Muara Tami kini mendapatkan tanggapan dari pemilik lahan dari Rumah Sakit Ramela, Maikel Ansanay.

Menurut Maikel Ansanay, pemalangan Rumah Sakit Ramela di Koya Barat tersebut bukan dilakukan oleh masyarakat adat tetapi itu dilakukan oleh pengusaha Skouw Muara Tami.

"Perlu kami jelaskan bahwa yang melakukan pemalangan Rumah Sakot Ramela adalah pengusaha pengusaha Skouw Muara Tami yang berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Ramela," ucap Maikel Ansanay ada saat dihubungi Media Nawacita Indonesia  melalui Sambungan Telpon, (Rabu, 23/08/2023)

Pada kesempatan ini Maikel Ansanay juga keberatan dengan peryataan dari Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey terkait status lahan Rumah Sakit Ramela yang 100 persen milik Pemkot Jayapura.

"Kami selaku pemilik tanah dari kelompok 30, sangat keberatan dan kalau bisa mencabut pernyataan dari bapak Penjabat Wali Kota Jayapura itu," tegas Ansanay.

Lanjut Maikel Ansanay, berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah BPN Propinsi Irian Jaya No: BPN/881/H.M/1984 tentang Pengakuan hak atas tanah adat, sesuai surat permohonan saudara Manuel Nussy dan kawan-kawam (30 orang) telah  memutuskan pertama,menyatakan bahwa tanah yang  dimohon oleh Manuel Nussy dkk (30 orang) atas tanah seluas 30.000 m2 (3 ha), terletak Didesa Koya Barat, Kecamatan Abepura, Kabupaten Jayapura, Propinsi Irian Jaya adalah tanah yang telah dikuasai oleh pemohon.

Kedua, tanah adat yg dimaksud dikonversi menjadi hak milik dan ditetapkan di Jayapura pada tanggal 7 -2-1994 dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Irian Jaya, Drs J.S.Serpara.

"Kami tegaskan kepada  Penjabat Wali Kota  Jayapura untuk buktikan secara hukum actory in cumbit probatio, bahwa  aset tanah Rumah Sakit Ramela adalah 100 persen aset milik Pemkot Jayapura," tuturnya.

Lanjut Ansanay, pihaknya dari kelompok 30 kembali menrgaskan bahwa ;

1. Sertipikat H M no 3813/Desa Koya Barat NIB 00114 letak tanah rencana jalan, dasar pendaftaran dasar isian 202, tgl 19-12-2002, No 600/60/BA/BPN/2002, luas 20.000 m2, atas nama Jems Wiliam Ramela, sertifikat tgl 30-12-2002.

2.Sertipikat H M No 3817. NIB 00118, letak tanah rencana jalan, dasar pendaftaran daftar isian 202, tgl 19-12-2002,No 600/60/BA/BPN/2002, luas 20.000m2, atas nama Mahrid Batseba Ramela, sertipikat tanggal 30-12-2002.

Memperhatikan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkatnya maka setiap penerbitan dokumen negara berupa sertifikat maka dasar penerbitan sertifikat adalah Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan, Bukan berdasarkan Daftar Isian.

Secara Hukum 2 sertipikat diatas adalah sertipikat Bodong/palsu. (sebagaimana pasal 263,264,266 KUHPidana).

"Berdasarkan penjelasan kami diatas maka kami mohon Penjabat walikota jayapura, untuk  memanggil dan meminta pertanggung jawaban  Moh Efendi, selaku Kepala Kantor Pertanahan Jayapura dan John Waufa sebagai kasubsi pengukuran dan pemetaan serta, Kleopas Fenitiruma sebagai penanggung jawab Risalah Pengolahan Data (RPD) No 303/RPD-91.71/VIII/2014, utk menunjuk titik koordinat 2 bidang tanah sertipikat HM 3813 dan sertipikat HM 3817 dan SK Kakanwil 881/HM/1994 atas nama  Manuel Nussy dan kawan-kawan ( 30 orang)," bebernya.

Maikel juga meminta Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey  untuk dilakukan pertemuan khusus dengan kelompok 30.

 

 

 

 

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini