NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar kegiatan Penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (08/08).
Kegiatan yang di Selenggarakan di Aula Kantor Wilayah ini menghadirkan PK Ahli Utama yaitu Yunaedi, Bc.IP., S.H., M.H., Sutrisman, Bc.IP.,S.H., Dr.Bambang Sumardiono Bc.IP., S.H., M.Si., Ajub Suratman Bc.IP., S.Pd., M.Si., Fauzi Fahri Anugrah, S.H.,M.H. serta di hadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutan yang diberikan oleh Kakanwil, Sorta menyampaikan selamat dating dan berterimakasih atas kesediaan para Pembimbing Kemasyarakatan Utama dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman. Adanya peraturan baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 juga menjadi perhatian Kakanwil dan berharap seluruh jajaran dapat memahami serta beradaptasi dengan baik karena hal tersebutlah yang menjadi tolak ukur dan acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
“Saya berharap semua jajaran bisa menyimak dan menimba ilmu serta pengalaman dari Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada intinya tantangan kita tetap bagaimana kita bisa menjadi teladan, motivator bagi client” Ujar Sorta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memperkenalkan masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber Yunaedi yang menyampaikan terkait Arah Kebijakan Pemasyarakatan Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bahwa hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 – Konsideran. Yunaedi mengatakan UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Yunaedi juga menjelaskan terkait muatan baru dalam UU Pemasyarakatan hingga tujuan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Utama yang lain/hadir sebagai pembicara di kegiatan kali ini, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.