NAWACITApost.com – Pada Hari Rabu, 26 Juli 2023 bertempat di Bandara Sultan Hasanuddin ditemukan Dua Orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke Singapura menggunakan Maskapai Batik Air dengan Nomor penerbangan ID 7294, diindikasi akan bekerja secara illegal di Kamboja
Saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kedua orang tersebut ditemani oleh seseorang bernama “Lubis” merupakan Warga Negara Indonesia bertugas mendampingi dan mengarahkan keduanya hingga mendekati area clearance Setelah tiba, Petugas Imigrasi yang berada di Counter keberangkatan melakukan wawancara singkat kepada kedua orang tersebut dan dalam hasil wawancara awal kedua orang tersebut menyampaikan akan ke singapura dengan tujuan wisata, akan tetapi petugas curiga kedua orang tersebut akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
Menindak lanjuti hal tersebut keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam di seksi inteldakim. Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ditawari sebagai admin Judi Online di perusahaan IMH dan dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 (dua) tahun dengan gaji sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) oleh orang yang tidak dikenal melalui akun whatssapp an “HRD”. HRD merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas merekrut dan menawarkan pekerjaan kepada mereka.
Kedua orang tersebut mengaku pemberangkatan mereka telah diatur oleh “William Lim” merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas membeli tiket mulai dari Medan-Jakarta selanjutnya Jakarta-Makassar, Makassar- Singapura, Singapura-Vietnam, dan nantinya setelah tiba di Vietnam akan dijemput oleh seorang yang bernama Mutim (Warga Negara Belum diketahui) untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Kedua Orang tersebut masing- masing diberikan uang pegangan sebesar 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan tiket mereka ditanggung oleh “Hrd”.
Petugas Imigrasi mencoba menyelidiki kedua nomor whatsapp tersebut akan tetapi nomor kontak kedua oknum “Hrd” dan “William Lim” sudah tidak aktif. Selain itu Korban an. Muhammad Ridwan dan Muhammad Farhan Hasibuan telah dikeluarkan dari Grup Whatsapp “Group Bass UPH-SIN 26 JUL” yang merupakan grup komunikasi Oknum yang akan mempekerjakan mereka secara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan Penahanan Paspor bagi kedua orang Warga Negara Indonesia sebagai bentuk pencegahan agar paspor tidak disalah