Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Papua Gelar Sosialisasi Guna Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juli 2023 | 20:20 WIB
Kemenkumham Papua Gelar Sosialisasi Guna Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi. Foto: Kemenkumham Papua.
Kemenkumham Papua Gelar Sosialisasi Guna Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bebas dari korupsi, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua berkomitmen melaksanakan birokrasi yang bebas dari korupsi dengan menggelar Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi dan Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI), pengendalian Gratifikasi, Unit Pemberantasan Pungli, Internalisasi Budaya Anti Korupsi dan Pemantauan Pelaporan Harta Kekayaan ASN melalui Aplikasi Seraya di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua pada Selasa, (25/07/2023).

Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring tersebut terpusat di aula utama Kanwil Kemekumham Papua. Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M Ayorbaba resmi membuka kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman, Kepala Divisi Imigrasi Ian F Markos dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid.

Dalam sambutannya Anthonius menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwasanya ”Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. tanpa membangun sdm yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” ungkap Anthonius.

-


Anthonius juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan terbangunnya perubahan mindset aparatur negara yang ber-akhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten, agar menjadi pelopor budaya antikorupsi di dalam pemerintahan serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk korupsi dan memenuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan) Provinsi Papua, Korwas Investigasi Mujiyanto, Ak., M.Ec.Dev. Dalam paparannya Mujiyanto menyebutkan terjadinya korupsi dan Gratifikasi adalah karena adanya kesempatan, tekanan dari berbagai pihak dan karena kebutuhan.

”Sesuai Pasal 12B Ayat 1 & 2 UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001, Gratifikasi ilegal ialah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ungkap Mujiyanto.

Lebih lanjut disampaikan, Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan, sesuai dengan Klasifikasi Gratifikasi Pasal 2, 3, 4 Permenkumham 56 Tahun 2016. Pada sesi terakhir, menghadirkan Narasumber dari Itjen yang mempaparkan Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI), Pengendalian Gratifikasi, dan Unit Pemberantasan Pungli Tahun 2023 dan Pemantauan Pelaporan Harta Kekayaan ASN melalui Aplikasi Seraya.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini