NAWACITApost.com - Sebelum pengesahan, Presiden Joko Widodo berharap UU Kesehatan ini bisa menjadi jawaban percepatan minimnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi simplifikasi izin praktik dokter, dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan surat tanda registrasi (STR) ke depan berlaku seumur hidup.
"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat pada Selasa (11/7/2023), dikutip dari Antara.
Sebelum pengesahan, Presiden Joko Widodo berharap UU Kesehatan ini bisa menjadi jawaban percepatan minimnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi simplifikasi izin praktik dokter, dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan surat tanda registrasi (STR) ke depan berlaku seumur hidup.
"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat pada Selasa (11/07), dikutip dari Antara.
Hal senada juga diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pasca RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.
"Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis," beber Menkes, Selasa (11/07).
"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia
"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," tambahnya.
Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat KAMPAK, Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.kes, memyambut baiknya disahkannya Undang-undang Kesehatan baru ini, dan kata di aini akan mendorong munculnya banyak organisasi profesi kesehatan yang akan membangun kepercayaan bagi anggotanya. Setiap tenaga kesehatan bebas memilih organisasinya, dan masyarakat juga dapat memilih organisasi profesi yang dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.
Walaupun Presiden Jokowi, Menkes dan Profesi Apoteker menerima disahkannya UU Kesehatan ini. Namun, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui Juru Bicaranya , dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH menolak salah satu alasannya, yakni penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Terlepas PBI IDI menolak, disahkannya UU Kesehatan yang baru ini, saham apotek dan RS mengalami kenaikan.