Minggu, 19 Juli 2026

IDI Buka Suara Terkait dr Zainal Muttaqin Dipecat dari RS Kariadi

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 25 April 2023 | 08:09 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyayangkan keputusan pemutusan
Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) dari RSUP Kariadi , Semarang, Jawa Tengah.

Perihal tersebut diumumkan Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi melalui unggahan di akun Twitter resmi @PBIDI kemarin.

"Sesuai dengan hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan," ujar Adib Khumaidi dilansir Nawacitapost.

Adib Khumaidi memaparkan bahwa, dr Zainal termasuk dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Beliau selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia," tegas Adib.

Dengan begitu, PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum demi memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.

Pada perihal ini sempat heboh di sosial media dengan tagline dr Zainal dipecat oleh direktur RSUP Kariadi atas arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu diduga karena dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi ini kerap mengritik kebijakan pemerintah, tak terkecuali mengenai RUU Kesehatan.

Pada artikel berita ini yang diturunkan Nawacitapost, Redaksi masih menunggu pernyataan dari Kemenkes terkait dr Zainal dipecat oleh direktur RSUP Kariadi.

Sementara itu, dalam siaran pers yang telah tayang dibeberapa media bahwa
IDI Jateng siap berikan pendampingan hukum Sementara itu, IDI Jawa Tengah menegaskan, siap memberi pendampingan hukum bagi pakar bedah saraf Prof dr Zainal Muttaqin yang diberhentikan sepihak oleh RSUP Kariadi, Semarang.

"Apabila diperlukan, IDI Wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI, sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau (Prof Zainal) adalah anggota IDI," ujar Ketua IDI Jateng, Djoko Handojo, dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, perihal ini sebaiknya melakukan pembicaraan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh semua pihak yang terlibat ketimbang PHK sepihak.

"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf, yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu," tegasnya.

Bahkan, ia menilai pemerintah tidak sepantasnya melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi.

"Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.

Apalagi, Zainal juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.

"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi Covid-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berazaskan Pancasila," lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menjaga agar situasi tetap kondusif dan bersepakat supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan sebagaimana permintaan Zainal.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB