Kamis, 4 Juni 2026

Kata Petrus, 10 Negara Pelanggar Aturan Keimigrasian Karawang sepanjang Tahun 2024

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 23 Desember 2024 | 15:36 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto  saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis daftar, ada 10 negara dengan jumlah pelanggar aturan keimigrasian terbanyak sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menyebutkan, daftar 10 negara tersebut adalah China, Korea Selatan, Jepang, Philipina, Taiwan, India, Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

"Rata-rata pelanggaran WNA hampir sama, terutama wilayah industri. Datang menggunakan visa wisata, tapi di sini beraktivitas kerja. Selain itu, overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesianya dan tidak mau mengurus ke kedutaan," ungkapnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Senin( 23 /11/2024).

Menurut Petrus untuk mengantisipasi hal ini tersebut, pihaknya menurunkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di wilayah Kabupaten Karawang.

"Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapat TIMPORA, sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi kepada kami," jelasnya.

Secara rinci, berikut kami paparkan daftar 10 negara dengan jumlah pelanggar aturan keimigrasian terbanyak:
1. China 20 orang
2. Korea Selatan 10 orang
3. Jepang 5 orang
4. Filipina 2 orang
5. Taiwan 2 orang
6. India 2 orang
7. Italia 1 orang
8. Malaysia 1 orang
9. Thailand 1 orang
10. Vietnam 1 orang

"Jadi jumlah total: 45 orang dari 10 negara', pungkasnya.( Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini