Kamis, 4 Juni 2026

10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas, Menkumham Yasonna  : Bagan Siapi-Api 845 Persen

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:17 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto instagram yasonna.laoly
Menkumham Yasonna Laoly. Foto instagram yasonna.laoly

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Saat ini jumlah lapas dan rutan mencapai 525, itu  pada September 2021.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership Untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang


Namun dari jumlah tersebut, menurut Menkumham Yasonna Laoly, ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), ada 10 lapas yang over populasinya atau over kapasitas.

Bahkan  paling fatal diurutan pertama ada di Lapas Kelas II Bagan Siapi-APi, Riau yang harusnya dihuni untuk 98 orang,  tetapi kini dihuni 927 orang. Kelebihan populasinya sebesar 845 persen. Artinya, tempat yang harusnya dihuni 1 orang, didalamnya terdapat 9 orang. Akibatnya, untuk tidur secara normal atau tidak bisa, yang bisa hanya berdiri, dan sangat berdesak-desakan di dalam tempat hunian  di lapas tersebut.

Berikut jumlah lapas over kapasitas ;

  1. Rutan Kelas II B Jeneponto Jumlah penghuni: 375 orang Kapasitas: 44 orang Over populasi: 752 persen

  2. Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Jumlah penghuni: 2030 orang Kapasitas: 300 orang Over populasi: 576 persen

  3. Lapas Kelas II A Jambi Jumlah penghuni: 1407 orang Kapasitas: 218 orang Over populasi: 545 persen

  4. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Jumlah penghuni: 339 orang Kapasitas: 53 orang Over populasi: 539 persen

  5. Lapas Kelas II B IDI Jumlah penghuni: 389 orang Kapasitas: 63 orang Over populasi: 517 persen

  6. Lapas Kelas II A Pancur Batu Jumlah penghuni: 872 orang Kapasitas: 145 orang Over populasi: 501 persen

  7. Lapas II A Banjarmasin Jumlah penghuni: 2166 orang Kapasitas: 366 orang Over populasi: 499 persen

  8. Rutan Kelas II B Balikpapan Jumlah penghuni: 1081 orang Kapasitas: 186 orang Over populasi: 481 persen

  9. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli Jumlah penghuni: 1629 orang Kapasitas: 310 orang Over populasi: 425 persen.


Untuk mengatasi masalah ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan membangun lapas baru bukan solusi terbaik. Selain tidak efektif, hal itu juga akan memakan biaya besar.  "Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar membutuhkan biaya Rp300 miliar," ujar dia dalam diskusi daring, Selasa 21 September 2021.

Ia berpandangan inti masalah kelebihan kapasitas hunian lapas di Tanah Air ialah mengenai substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar mempidanakan seseorang. "Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman 'hammurabi'," ucap dia. Artinya, hukum pidana dijadikan sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Solusinya, ia menyarankan agar mengubah atau merevisi Undang-Undang tentang Narkotika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini