JAKARTA, NAWACITAPOST--Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH GP Ansor, mendorong agar Polisi tidak ragu meningkatkan status pacar Mario Dandy Satryo.
Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir mengatakan bahwa pihaknya menilai kebijakan hukum pidana memungkinkan adanya koreksi terhadap anak yang berkonflik hukum berusia sudah 12 tahun tetapi belum 18 tahun.
"Oleh karena itu, dengan dukungan bukti semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari 'anak saksi' menjadi anak yang berkonflik dengan hukum" kata Abdul Qodir yang dikutip dalam instagramnya, Selasa 28 Februari 2023.
Seperti diketahui, pacar Mario Dandy, Agnes Gracia atau AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, David atau Crystalino David Ozora .
AG ikut andil memancing David, berada di TKP saat Mario Dandy melakukan penganiayaan dan turut merekam aksi tersebut.
Saat ini, AG masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan 2 orang lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Abdul Qadir, pihaknya terus menyimak perkembangan penanganan kasus penganiayaan atas anak korban D yang telah memasuki pekan kedua.
"LBH Ansor masih menaruh harapan kepada kepolisian RI untuk menangani perkara ini secara presisi," tegasnya.
Dalam hal ini lanjut Abdul Qodir, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan menerapkan pasal yang patut disangkakan," tandanya/