Kamis, 4 Juni 2026

Melalui Gelar Seni Budaya, Satpol PP Kabupaten Blitar Gempur Rokok Ilegal

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 10 Oktober 2022 | 00:16 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM - Upaya untuk menggempur rokok ilegal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar sosialisasi Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya tentang "Gempur Rokok Ilegal" yang dilaksanakan melalui pertunjukan seni budaya Jaranan, yang bertempat di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Senin (10/10/2022) malam.

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada sosialisasi tersebut Satpol PP menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar untuk menyampaikan materi perundang-undangan cukai, untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat luas terkait bahaya rokok ilegal.

-
Turut hadir pada acara tersebut Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Kesamben, Kepala Desa(Kades), Pemuda Karang Taruna dan masyarakat setempat.

Didepan masyarakat yang hadir Suyanto Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan cukai yang melalui gelar seni budaya bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi masyarakat tentang berantas rokok polos.

"Karena menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai adalah dilarang, dan bakal ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya, mari kita bersama-sama berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar," kata Suyanto.

-


Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, dilarangnya menjual rokok polos atau ilegal sangat merugikan pemasukan keuangan negara dari sisi cukai tembakau, karena rokok polosan ini tidak dilekati atau tidak membeli pita cukai dari bea cukai sehingga pemasukan cukai pun menjadi berkurang.

"Pemasukan cukai ini oleh pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan pagelaran pentas seni budaya jaranan ini, bisa terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang secara nyata memberdayakan pegiat seni dan melestarikan budaya setempat," imbuhnya.

-
Suyanto
berharap melalui sosialisasi yang dibungkus dalam balutan seni budaya, dapat menarik antusiasme masyarakat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai cukai serta membantu pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara untuk menekan peredaran rokok ilegal dan gempur rokok ilegal,” harapnya.

Terakhir, Suyanto menyampaikan, tidak sampai disini sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT akan terus berlanjut dan menyebar disetiap Kecamatan di Kabupaten Blitar.

"Setelah di wilayah Kecamatan Kesamben akan akan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Doko, Wates dan seterusnya," tutupnya.

Penulis: Frins Maurins

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini