Rohul, NAWACITAPOST.COM - Miris, Manajemen PT Kandis Mekar Lestari (KML) yang bergerak di bidang Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang beroperasi sejak Tahun 2006 silam diduga Ilegal hanya milik Izin Lokasi dan Nomor Induk Berusaha.
Kemudian PT KML tidak miliki izin lain nya seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi II DPRD Rohul Selasa (10/9/2022) atas tututan masyarakat Desa Sontang Sekitarnya yang punya lahan.
Sementara Perusahaan tersebut yang miliki luas kurang lebih 6000 hektar. Sampai sekarang hak masyarakat 20 persen sesuai undang-undang tidak ada kejelasan.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkas, S.Pd dihadiri Penjabat Dinas Peternakan dan Perkebunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab, ada Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, SE Tokoh Masyarakat yang punya lahan diantaranya M.Darul.RDP ini yang kedua kalinya dari Perusahaan sendiri tidak datang meski sudah diundang secara resmi oleh lembaga DPRD Rohul.
Dijelaskan Kades Sontang Zulfahrianto juga Ketua APDESI Kabupaten Rohul, pihak pemerintah Desa nya sangat mendukung kehadiran Investor diwilayah desanya, namun haknya masyarakat perusahaan harus direalisasikan dengan baik. Perusahaan sudah lama beroperasi dan sudah produk.
"Masyarakat terus tanya Kepada kami Pemerintah Desa hak mereka sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, lihat saja hari ini Perusahaannya tidak hadir, mereka tidak menghargai lembaga DPRD Rohul, tututan masyarakat 20 persen dari luas Areal Perusahaan tersebut," tegas yang akrab disapa kakanda Anto Sontang Menjawab wartawan.
"Kalau Perusahaan tidak memberikan 20 persen dari lahannya juga di Lahan kami itu sesuai undang-undang, kami minta perusahaannya ditutup, kita buktikan Manajemennya saja tidak menghargai Lembaga DPRD dan Pemerintah Rohul, apa lagi kami masyarakat, kami masyarakat sudah dirugikan atas lahan kami dikelola perusahaan tersebut," tambah M. Darul Masyarakat dalam RDP tersebut.
Sedangkan DALAM RDP tersebut diungkap Penjabat Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul, PT KML Anak PT Duta Palma tersebut hanya milik izin Lokasi (Ilok) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin lainnya tidak Mereka milik.
"Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lainnya serta Hak Guna Usaha (HGU) nya tidak ada, hanya saja mereka perusahaan red. Sudah ke ATR BPN Riau katanya mengurus persyaratan perizinan," kata Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Disnakbun Rohul Harianto dan diterangkan lagi oleh Dedi Kabid Perizinan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sementara Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkas Terkait lahan PT KML ini, sudah jelas terungkap di RDP hari ini atas penyampaian para pihak, namun PT KML sudah ke Kantor ATR BPN Riau untuk pengurusan dokumen perizinan lainnya. Pihaknya juga akan merekomendasikan kepada pemerintah tentang PT KML ini.
"Terkait indikasi merugikan negara dan dugaan penggelepan pajak karena beroperasi ilegal, hingga saat ini belum ada kontribusinya di Kabupaten Rohul," jelas Anggota DPRD Rohul Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Pemberitahuan yang mengutip berita ini untuk minta izin di kantor Redaksi nawacitapost.com
Editor Fahrin Waruwu.