Kamis, 4 Juni 2026

Pembina Forum Pemerhati Demokrasi Kepni Agustus Gea SH : Oknum Briptu JZ Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda 15 Juta Rupiah 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Pembina Forum Pemerhati Demokrasi Kepni yang juga pendiri kantor hukum GNB Jakarta, Agustus Gea SH. Foto : Ist.
Pembina Forum Pemerhati Demokrasi Kepni yang juga pendiri kantor hukum GNB Jakarta, Agustus Gea SH. Foto : Ist.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kabar miris alias tak sedap, yang menimpa korban MMZ (istri dari Oknum Briptu JZ) yang tega menelantarkan istrinya, membuat Pembina Forum Pemerhati Demokrasi Kepulauan Nias (Kepni), geram, kesal, dan angkat suara.

Baca Juga : Pembina Forum Pemerhati Demokrasi Kepulauan Nias Agustus Gea SH : Joki Skripsi Bisa Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah


Adalah Agustus Gea SH biasa disapa Ama Tara Gea, ketika dihubungi nawacitapost.com, via WhatsApp, Rabu (3/8/2022) sore, bahwa oknum Briptu JZ bisa dikenakan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan sanksi pidana penjara 3 tahun, dan denda 15 Juta Rupiah.

Menurut mantan Ketua Umum DPP HIMNI itu, langkah korban MMZ (21) sudah tepat melaporkan suaminya ke polisi, dalam hal ini Propram Polres Nias.

Terkait tindakan tak terpuji oknum Briptu JZ, ayah dari George Michael Gea (mendesain konsep penjara humanis) yang juga pendiri Kantor Hukum GNB Jakarta, memberikan catatan kritis dari segi aspek hukum :

Pertama Langkah istri yang melaporkan suaminya kepada Kepolisian setempat adalah suatu tindakan yang tepat, agar suami-suami siapapun dan dimanapun, tidak berbuat semena-mena kepada istri dan anak-anaknya (jika sudah memiliki anak).

Kedua Perbuatan suami yang meninggalkan istri tanpa kabar berita dan tanpa memberi nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istrinya berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dasar hukumya adalah : Pasal 34 (1) UU Perkawinan : Suami Wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) :

(1)……….

(2) Suami Wajib melindungi Istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

(3)……….

(4) sesuai dengan penghasilan suami suami menanggung :

  1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri

  2. Biaya rumah tangga, biaya perwatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.

  3. Biaya Pendidikan anak


Kemudian  pada Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“ Penghapusan KDRT”) :

(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.

  1. Selain istri dapat melaporkan sang suami kepada pihak Kepolisian, istri dapat juga menggugat suaminya secara Perdata di Pengadilan setempat dengan menggunakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Pokok Perkawinan”) sebagai dasar hukumnya, yang berbunyi :Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan”.

  2. Saya berasumsi/menganggap Suami istri tersebut beragama Kristen sehingga menikah di Kantor Catatan Sipil setempat. Sebab jika suami istri beragama Islam tentu menikahnya bukan di Kantor Catatan Sipil tapi di Kantor Urusan Agama (“KUA”) dan walaupun sama-sama Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang menggunakan Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Pokok Perkawinan”) tetapi khusus bagi WNI yang beragama Islam, selain perkawinannya di Kantor Urusan Agama (“KUA”) juga menggunakan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) sebagai acuannya.

  3. Suami sebagai Kepala Rumah Tangga memiliki tanggung jawab dimana melekat berbagai kewajibannya. Salah satu kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah bagi istri dan anak2nya (jika sudah punya anak) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 34 (1) UU Perkawinan jo Pasal 80 (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo Pasal 9 UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”)


Dalam hal suami yang telah dengan sengaja melakukan penelantaran kepada istrinya maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini