Jakarta, Nawacitapost.com – Tawuran yang menewaskan satu orang pemuda dan melibatkan anak-anak di bawah umur di Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu 9 April 2022 pukul 03.00 WIB, berawal dari saling ejek di media sosial.
“Kita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah,” kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, saat ditemui di Mapolsek Pal Merah, Rabu (13/4).
Pasca peristiwa tersebut, Dodi mengatakan, pihaknya langsung menangkap delapan orang pelaku terduga pelaku tawuran yang seluruhnya masih di bawah umur. Selain itu, delapan orang tersebut saat ini masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Melansir dari CNN Indonesia, ada sebanyak delapan orang berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap aparat keamanan, karena melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/3) pukul 03.00 WIB.
Delapan pelaku adalah J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14). Tawuran itu bermula ketika sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) hendak membangunkan sahur di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
akan tetapi, Dodi mengatakan, pihaknya turut menggandeng Balai Pemasyarakatan dalam penanganan proses hukum tersebut. Pasalnya saat ini para pelaku masih berstatus di bawah umur.
Dikonfirmasi terpisah, Pembimbing Permasyarakatan Bapas Widya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.
Hal itu dikarenakan, sesuai UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, penahanan hanya boleh dilakukan terhadap anak yang telah berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah kedepannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," ujarnya.
"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," sambungnya.
Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung, sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.