Medan, NAWACITAPOST- Langkah tegas penengak hukum di Kota Medan terhadap kekerasan kepada Anak telah ditunjukkan. Salah satunya adalah memberikan vonis 10 tahun penjara kepada Kepala Sekolah sekaligus Pendeta bernama Benyamin Sitepu.
Informasinya Kepala Sekolah bernama Benyamin Sitepu itu masih terus duduk dikursi persakitan setelah kasus cabulnya terhadap 6 siswa bergulir di Pengadilan.
Akibat perbuatannya yang tidak menyenangkan itu, Majelis Hakim memberikan vonis selama 10 tahun penjara, setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila itu.
“Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Majelis Hakim PN Medan, Rabu (29/12/2021).
Diketahui sebelumnya, Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara dengan denda yang sama yakni senilai Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, pengacara pihak korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa. Ia juga berharap agar Hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus itu.
“Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Pengganti Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia, Selasa (14/12/2021).
Tertangkapnya, Benyamin Sitepu hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Tindak asusila tersebut dilakukan Benyamin diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.
Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hoteloleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Pelaku dilaporkan ke polisi pada Kamis (1/4/2021) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka lebih kurang satu bulan setelah laporan itu diterima.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/30/jmm-beberkan-soal-indeks-toleransi-dan-penyebaran-pemahaman-radikalisme-di-indonesia/
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB