Baca Juga : Waspada Kelompok Intoleransi Beraksi, Ibadah Natal Sasarannya
Hal ini sunggguh memalukan Indonesia di mata Internasional. Apalagi MUI diduga tidak mau memperpanjang akreditasi lembaga Jerman tersebut karena dua hal yang pertama lembaga sertifikat halal Jerman itu menolak membayar uang suap yang ditetapkan ketinggian kedua lembaga sertifikat halal Jerman itu melaporkan pemerasan oleh petinggi MUI itu ke polisi, tandas Putri.
Saat ini produk-produk dari Jerman terhambat masuk Indonesia karena ulah MUI ini. Menteri Agama harus segera bertindak, karena sebenarnya kewenangan pemberian sertifikasi halal itu ada di tangan lembaga pemerintah bernama BPJPH. BPJP adalah singkatan dari badan penyelenggara jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah Kementerian Agama, tapi untuk bisa mengeluarkan sertifikat tersebut bpjh harus menunggu fatwa MUI, dengan kata lain BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada persetujuan dari MUI, jelasnya.
Karena MUI tidak mau memperpanjang akreditasi, maka lembaga sertifikat halal Jerman ini tidak diakui di Indonesia. Ini sungguh memalukan.
Dunia internasional akan menuju lembaga Ulama Indonesia korup dan tindakan korupsi ini dilindungi pemerintah. Supaya kita tidak bingung saya ungkapkan kembali informasi yang kami kumpulkan sejauh ini.
Ini semua bermula pada 2016. Ketika itu lembaga sertifikat halal Jerman, GMBH diminta untuk memperpanjang masa berlaku akreditasi mereka di Indonesia oleh MUI. GMBH adalah lembaga yang memberikan jaminan kehalalan produk yang datang dari Jerman.
Untuk itu mereka memang harus memperoleh pengakuan dari MUI agar bisa beroperasi di Indonesia pada tahun 2016 itu mereka diminta membayar 50.000 Euro atau setara dengan sekitar 775 juta rupiah untuk memperoleh perpanjangan akreditasi. Itu sebenarnya pemerasan atau sogokan karena sebenarnya tidak ada kewajiban tersebut secara hukum.
Tapi GMBH terpaksa membayar, karena mereka dipertemukan dengan Lukmanul Hakim. Lukmanul adalah Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sampai 2020.
Sekedar catatan Lukmanul saat ini adalah anggota staf khusus Wakil Presiden. GMBH tidak membayar langsung pada Lukmanul. Melainkan pada seorang perantara bernama Mahmood Abu Annaser. Pada 2016 uang sogokan itu masih dibayar, tapi ketika tahun kedepannya, lembaga Jerman itu kembali diperas, untuk membayar dengan jumlah yang sama, mereka (GMBH) tidak terima.
Pimpinan mereka datang ke Jakarta dan bertemu dengan petinggi MUI lain. MUI membantah ada kewajiban membayar itu mulai menuduh Mahmud Abu Annaser adalah penipu gmbh pun segera menjalani proses hukum mereka mengadu ke pihak Kepolisian sudah berada di tangan bareskrim Polri yang diduga melakukan penipuan dan sudah menjadi tersangka adalah annasr.
Namun nama Luqmanul Hakim juga tercatat sebagai saksi Lukmanul bukan tersangka karena memang tidak ada bukti kuat bahwa dia menerima aliran dana dan terlibat dalam aksi pemerasan ini aku harus ada pengakuan dari Annaserr. Proses hukum ini tersendat, karena Annaser menghilang. Dia diduga ada di luar negeri. Tapi kali ini saya tidak bicara lebih jauh soal Annaser dan Lukmanul.
Untuk kasus penipuan itu sudah ada proses hukum yang berjalan. Tapi yang mengkhawatirkan, MUI nampaknya tidak terima kasus pemerasan ini dibongkar. Mereka (MUI) sampai saat ini masih belum bisa bersedia memperpanjang akreditasi GMBH itu untuk membawa produk-produk Jerman ke Indonesia.
Sebenarnya sejak 2019 MUI sudah tidak lagi menjadi lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Seperti saya katakan, kewenangan itu sekarang ada di BPJPH. Dengan kata lain perpanjangan akredetasi itu sebenarnya ada di tangan BPJPH. BPJPH dikabarkan sudah menandatangani perjanjian sertifikasi halal dengan pemerintah Jerman.
Namun, sampai saat ini BPJPH ternyata belum juga mengeluarkan perpanjangan, karena belum menyatakan belum ada fatwa MUI. Ini bisa terjadi, karena dalam UU jaminan produk halal, memang ada ketentuan, bahwa BPJPH mengeluarkan sertifikat halal setelah didahului fatwa MUI terlebih dahulu.
Hal ini nampaknya disalahgunakan oleh MUI. Sebagai semacam hukuman, karena GMBH itu melawan dan melaporkan kasus pemerasan fatwa MUI dalam hal perpanjangan akreditasinya tidak dikeluarkan. Karena itu Menteri Agama harus turun tangan BPJH tidak bisa tunduk begitu saja kepada MUI.
Bila semua persyaratan sudah dipenuhi tidak ada alasan bagi MUI tidak mengeluarkan fatwa perpanjangan akreditasi lembaga Jerman itu. Terus terang dalam hal ini MUI terlihat sebagai lembaga tukang palak.
Apalagi kami mendengar bahwa yang menjadi korban bukan hanya lembaga sertifikasi halal Jerman. Dikabarkan lembaga sertifikasi halal Belanda pun mengalami hal serupa, hanya saja mereka memilih membayar sogokan daripada mengalami kejadian serupa dengan koleganya dari Jerman.
Kita tidak tahu negara lain mana lagi yang juga mengalami hal yang serupa. Karena itu dalam pandangan kami Menteri Agama harus segera bertindak pemerintah tidak boleh tunduk pada MUI yang adalah LSM, pungkasnya.