Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tersebut adalah untuk membahas terkait dokumen dan data dukung dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran HAM melalui Layanan Komunikasi Masyarakat.
"Dalam menyampaikan laporan layanan komunikasi masyarakat apabila di dukung dengan data atau dokumen, hendaknya Pelapor atau Penyampai Komunikasi dapat memberikan yang benar." Ujar Lista.
Hal ini untuk memudahkan Petugas Yankomas untuk melakukan identifikasi permasalahan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan dalam menyusun rekomendasi. Demikian juga dengan data dukung berupa dokumen yang diterbitkan oleh suatu instansi/institusi harus benar bukan berupa dokumen palsu.
"Apabila hasil koordinasi dan klarifikasi dengan pihak terkait kami menemukan dokumen palsu, maka Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut" Tandas Lista.
"Maka untuk permasalahan ini, kami tidak dapat menindaklanjuti, karena keterangan terkait dengan dokumen yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebagai dokumen yang sah diterbitkan suatu instansi." Sambungnya
Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/2lTeaRJGrrI