Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumhan Sumut, Memulangkan WBP Yang Sempat Dirawat di Puskesmas Kotanopan Untuk Melakukan Perawatan di Lapas Kembali

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 11 November 2021 | 18:14 WIB
Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Satu orang WBP Lapas Kotanopan yang dirawat di Puskesmas Kotanopan, sempat dilakukan rujukan ke RSUD Panyabungan dengan permintaan keluarga dan dengan izin Kalapas Kotanopan.

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Melakukan Test Urine Kepada WBP Yang Ingin Mengajukan Asimilasi, PB Ataupun CB


Setibanya di IGD RSUD Panyabungan dan dilakukan pengecekan, pihak RSUD menyatakan tidak sanggup menangani dan menganjurkan untuk dilakukan rujukan ke Medan.

Setelah melakukan perbincangan dengan keluarga WBP, keluarga menyatakan tidak sanggup dan tidak bersedia bahwa WBP tersebut dilakukan rujukan ke Medan. Sehingga, setelah dilakukan koordinasi dengan Kalapas Kotanopan, Kalapas memerintahkan untuk meminta izin keluarga untuk memulangkan WBP tersebut kembali ke Lapas Kotanopan dan dilakukan perawatan di Lapas saja.

Setelah dilakukan koordinasi, keluarga mengizinkan bahwa WBP tersebut dilakukan perawatan di Lapas Kotanopan saja. Kalapas Kotanopan, Mustafa Kamaluddin kemudian memberikan perintah kepada jajaran untuk memulangkan WBP tersebut.

Petugas piket pagi pengawalan di rumah sakit atas nama Rahmat Zulkarnain pun mengurus administrasi WBP tersebut dengan pihak rumah sakit, untuk pemulangan, maka WBP tersebut dibuatkan surat Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS). Kemudian 5 (lima) orang petugas Lapas Kotanopan melakukan pengawalan pemulangan WBP tersebut pukul 15.00 WIB dari RSUD Panyabungan dan tiba di Lapas Kotanopan pukul 16.10 WIB.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini