Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Melakukan Test Urine Kepada WBP Yang Ingin Mengajukan Asimilasi, PB Ataupun CB
Setibanya di IGD RSUD Panyabungan dan dilakukan pengecekan, pihak RSUD menyatakan tidak sanggup menangani dan menganjurkan untuk dilakukan rujukan ke Medan.
Setelah melakukan perbincangan dengan keluarga WBP, keluarga menyatakan tidak sanggup dan tidak bersedia bahwa WBP tersebut dilakukan rujukan ke Medan. Sehingga, setelah dilakukan koordinasi dengan Kalapas Kotanopan, Kalapas memerintahkan untuk meminta izin keluarga untuk memulangkan WBP tersebut kembali ke Lapas Kotanopan dan dilakukan perawatan di Lapas saja.
Setelah dilakukan koordinasi, keluarga mengizinkan bahwa WBP tersebut dilakukan perawatan di Lapas Kotanopan saja. Kalapas Kotanopan, Mustafa Kamaluddin kemudian memberikan perintah kepada jajaran untuk memulangkan WBP tersebut.
Petugas piket pagi pengawalan di rumah sakit atas nama Rahmat Zulkarnain pun mengurus administrasi WBP tersebut dengan pihak rumah sakit, untuk pemulangan, maka WBP tersebut dibuatkan surat Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS). Kemudian 5 (lima) orang petugas Lapas Kotanopan melakukan pengawalan pemulangan WBP tersebut pukul 15.00 WIB dari RSUD Panyabungan dan tiba di Lapas Kotanopan pukul 16.10 WIB.
(Humas Lapas Kotanopan)